Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR ASN Rp 54 Miliar Cair Hari Ini, Ribuan PNS dan PPPK Pemkab Kediri Full Senyum

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Jumat, 13 Maret 2026 | 03:00 WIB

 

Photo
Photo

 

KEDIRI, JP Radar Kediri – Ribuan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kediri akhirnya bisa tersenyum.

Pasalnya, tunjangan hari raya (THR) mulai cair hari ini (13/3). Pencairan dilakukan setelah proses administrasi yang dikerjakan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) rampung kemarin.

Total anggaran yang dikucurkan untuk THR ASN Pemkab Kediri diperkirakan mencapai Rp 54,7 miliar.

Plt Kepala BKAD Kabupaten Kediri Dede Sujana mengatakan, pihaknya menargetkan seluruh proses administrasi selesai kemarin. Dengan begitu, THR bisa langsung diterima para pegawai hari ini.

 Baca Juga: Buka Posko Aduan THR Kediri, Usaha Mikro Paling Sering Diadukan

Pencairan dilakukan secara serentak melalui rekening masing-masing pegawai. "Rencananya hari Jumat (13/3) sudah bisa tersampaikan ke teman-teman ASN semuanya,” ungkap Dede.

Dia menjelaskan sebelum pencairan dilakukan, setiap organisasi perangkat daerah (OPD) harus menuntaskan dokumen administrasi.

Di antaranya usulan pencairan dan surat perintah membayar (SPM). Setelah seluruh dokumen lengkap, BKAD akan memproses transfer THR ke rekening pegawai.

Dede berharap seluruh proses berjalan lancar sehingga THR dapat diterima ASN tanpa kendala.

 Baca Juga: 2 Juta PNS dan 3,6 Juta Pensiunan Terima THR 2026, Ada yang Belum Dapat? Ini Kata Purbaya

Terkait besaran THR, selain menerima satu kali gaji pokok, ASN juga memperoleh satu bulan tunjangan penghasilan pegawai (TPP).

Berdasarkan perhitungan BKAD, kebutuhan anggaran untuk komponen gaji mencapai Rp 44,7 miliar.

Sedangkan untuk TPP masih dalam tahap penghitungan dengan estimasi sekitar Rp 10 miliar. “(THR) selain untuk PNS juga untuk PPPK,” lanjut Dede.

Dia menjelaskan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu juga tetap menerima THR.

Namun besaran yang diterima bersifat proporsional. Artinya disesuaikan dengan masa kerja masing-masing pegawai.

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#PNS #pppk #thr #paruh waktu #BKAD #asn #Hari Raya Idulfitri #THR ASN 2026 #pemkab kediri