Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Dewan Dukung Sanksi Tegas Tempat Hiburan Malam "Nakal" di Kediri saat Ramadan

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Kamis, 5 Maret 2026 | 02:00 WIB

  NEGATIF: BNN Kabupaten Kediri dan tim gabungan yang melakukan sidak tempat hiburan pada Senin (23/2) malam lalu melakukan tes urine kepada belasan pengunjung. (Foto: Wahyu Adji)
NEGATIF: BNN Kabupaten Kediri dan tim gabungan yang melakukan sidak tempat hiburan pada Senin (23/2) malam lalu melakukan tes urine kepada belasan pengunjung. (Foto: Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri– DPRD Kabupaten Kediri mendukung penuh Surat Edaran (SE) Bupati tentang operasional tempat hiburan selama Ramadan.

Selain mendukung penuh kebijakan tersebut, Komisi I juga menyatakan siap turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak).

Hal itu dilakukan guna memastikan aturan dipatuhi. Langkah tersebut sebagai bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan regulasi di lapangan.

Terutama bagi tempat hiburan seperti karaoke yang mendapat pengaturan jam operasional khusus.

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kediri Subagiyo mengatakan, terbitnya SE tersebut dalam rangka menghormati bulan suci.

Dalam aturan tersebut, tempat hiburan karaoke diperbolehkan buka mulai pukul 21.00 hingga 24.00 WIB. Di luar jam tersebut, operasional tidak diperkenankan.

“Dengan adanya SE ini memperkuat perbup atau aturan yang sudah ada. Karena ini berkaitan dengan bulan suci Ramadan, maka harus kita hormati bersama,” ujarnya.

Ia menegaskan, para pemilik tempat hiburan sebenarnya sudah diberi kelonggaran waktu operasional.

Karena itu, apabila masih ditemukan pelanggaran, maka harus ada tindakan tegas.

Pihaknya juga telah berkoordinasi dengan Satpol PP Kabupaten Kediri untuk melakukan pemanggilan apabila ada pelanggaran pertama.

Jika masih membandel dan tetap beroperasi melewati pukul 24.00 WIB, maka tempat hiburan tersebut direkomendasikan untuk ditutup.

Tak hanya itu, pihaknya juga menyarankan agar Satpol PP melakukan sidak setelah pukul 24.00 WIB dengan tidak mengenakan seragam dinas.

Tujuannya agar petugas tidak mudah dikenali. Sehingga bisa memantau langsung situasi serta kondisi di lapangan sebelum melakukan tindakan.

Langkah tersebut dinilai lebih efektif untuk memastikan kepatuhan terhadap SE Bupati. Subagiyo menegaskan, DPRD siap ikut turun langsung apabila diperlukan.

Pihaknya ingin memastikan seluruh pelaku usaha menaati aturan yang sudah ditetapkan selama Ramadan.

“Kalau mereka tetap bandel buka setelah jam 24.00, ya kita sarankan Satpol untuk menutup tempat hiburan tersebut. Kami dari Komisi I siap ikut turun ke lapangan,” tegasnya.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #sidak #dewan #tempat hiburan malam