KOTA, JP Radar Kediri-Jalur domisili yang merupakan pengganti jalur zonasi, diprediksi akan tetap jadi incaran pendaftar di sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini.
Meski berpatokan pada domisili, jarak rumah siswa bukan satu-satunya penentu siswa diterima. Sebab, ada pemeringkatan yang menggunakan nilai rapor.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Kediri M. Anang Kurniawan mengatakan, ketentuan SPMB 2025—termasuk kebijakan terkait jalur domisili—mengacu pada Permendikdasmen No. 3/2025.
Dari sana, jalur domisili untuk jenjang TK dan SD ditetapkan minimal 70 persen. Sedangkan untuk jenjang SMP minimal kuotanya 40 persen.
“Domisili ini nanti kami bagi jadi dua. Yaitu domisili khusus dan domisili umum. Ini bedanya dengan tahun kemarin,” kata Anang.
Anang menyebut, domisili khusus akan diperuntukan bagi siswa yang domisilinya paling dekat dengan satuan pendidikan. Tujuannya untuk memberi peluang lebih banyak bagi siswa yang berdomisili di sekitar sekolah.
“Kuotanya nanti 10 persen dari 40 persen (kuota domisili, Red) ini,” terangnya. Sedangkan untuk domisili umum, seluruh pelajar di Kota Kediri akan memiliki kesempatan yang sama untuk mendaftar di seluruh SMP negeri. Sebab, dinas pendidikan menetapkan satu domisili di Kota Kediri.
Kenapa satu domisili? alasannya karena sebaran SMP negeri kita di Kota Kediri per kecamatan tidak sama.
Anang mencontohkan, di Kecamatan Mojoroto ada tiga SMP negeri. Kemudian, di Kecamatan Kota ada empat, dan Kecamatan Pesantren hanya dua sekolah.
Sehingga, cakupan kuota masing-masing kecamatan tidak sama. Pertimbangan lain penerapan satu domisili karena mayoritas masyarakat Kota Kediri menginginkan seluruh wilayah Kota Kediri ditetapkan sebagai satu domisili di SPMB 2025.
Dengan demikian, sistem seleksi jalur domisili umum ini tidak hanya berdasar jarak terdekat saja. Melainkan juga nilai rapor dari peserta didik dengan dilakukan pemeringkatan.
“Sehingga kalau sama-sama satu Kota Kediri—karena poin jaraknya sama—tapi nilainya kalah, dia juga akan kalah di sekolah yang dituju,” terang Anang sembari menyebut otomatis calon siswa akan terlempar di pilihan sekolah selanjutnya.
Dengan prinsip itu, pihaknya pun melakukan evaluasi. Salah satunya dari adanya calon siswa yang domisilinya paling dekat dengan sekolah justru kalah saing.
Karenanya disdik mengalokasikan kuota jalur domisili khusus untuk mengakomodasi siswa-siswa tersebut.
“Nanti diambil dari jarak terdekat yang mendaftar di sekolah itu. Dan diranking yang paling dekat tanpa menggunakan nilai. Hanya jarak saja,” ungkap Anang tentang siswa yang bisa masuk kuota 10 persen.
Karena murni berdasarkan jarak, nantinya akan dilakukan pengukuran yang mengacu domisili. Dasarnya alamat yang tertera di kartu keluarga (KK).
Syaratnya, tahun terbit KK minimal harus satu tahun per 1 Juli 2025. Jarak akan diukur menggunakan satelit dari titik nol yang ditetapkan di masing-masing sekolah.
“Untuk menjamin pengukurannya fair, masing-masing sekolah kami tentukan titik nolnya di mana. Nanti di website muncul. Titik nol itu kami sepakati kemarin di satu sekolah kami ambil garis silang. Nah, garis tengahnya itu titik nolnya,” urai Anang sembari menyebut, ketentuan jarak yang bisa diakomodasi di jalur ini juga akan menyesuaikan kuantitas pendaftar.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira