Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Nilai TKA Jadi Pertimbangan Seleksi Jalur Prestasi, Disdik Kota Kediri Godok Juknis

Ayu Ismawati • Minggu, 1 Februari 2026 | 06:30 WIB
Ilustrasi: Pelajar SDN Sukorame 2 ketika mengikuti try out TKA pada pertengahan Januari lalu.
Ilustrasi: Pelajar SDN Sukorame 2 ketika mengikuti try out TKA pada pertengahan Januari lalu.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Pemkot Kediri bergerak cepat menindaklanjuti ketetapan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA).

Melalui dinas pendidikan (disdik) mereka tengah menggodok aturan untuk mengintegrasikan nilai TKA dalam sistem penerimaan murid baru (SPMB) tahun ini.

Aturan itu menyusul keluarnya ketetapan dari Kemendikdasmen. Bahwa TKA untuk jenjang sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) menjadi pertimbangan SPMB. Khususnya untuk jalur prestasi.

“Nanti kami akan godok aturannya. Kemarin itu tetap ada permintaan (menggabungkan) nilai rapor, jadi dikombinasi. Kepastiannya seperti apa masih kami bahas dalam tim,” kata Kepala Disdik Kota Kediri Mandung Sulaksono melalui Kepala Bidang Pendidikan Dasar (Kabid Dikdas) Achmad Wartjiantono.

Menurut pria yang akrab disapa Anton tersebut, pemda juga diberi kewenangan menentukan porsi penggunaan nilai TKA di daerah masing-masing. Kebijakan itu nantinya akan menjadi komponen baru dalam petunjuk teknis (juknis) SPMB tahun ini.

Untuk itu, pihaknya terus mengebut pembahasan aturan itu bersama tim di dinas pendidikan.

Pembahasan aturan itu salah satunya menimbang apakah seleksi jalur prestasi akan sepenuhnya berdasarkan nilai TKA. Atau, hanya sebagai komponen tambahan untuk indikator nilai lainnya seperti nilai rapor.

“Jadi apakah nanti menggunakan (nilai TKA) full atau mungkin dikombinasikan dengan nilai rapor,” terangnya.

Lebih jauh Anton menjelaskan, kebijakan dari Kemendikdasmen hanya menyebutkan bahwa nilai TKA akan digunakan untuk jalur prestasi. Terkait klasifikasi jalur prestasi yang akan menerapkan nilai TKA masih perlu dilakukan pembahasan.

“Saat ini masih kami susun draft-draft-nya. Targetnya Februari ini sudah harus jadi juknisnya. Karena Februari akhir sudah harus dilaporkan ke kementerian,” bebernya terkait target penyusunan draft juknis SPMB SD-SMP 2026.

Sebelumnya, penggunaan nilai TKA SD-SMP untuk seleksi jalur prestasi dibenarkan oleh Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikdasmen Toni Toharudin dalam Rakornas SPMB SD-SMP di Jakarta, Selasa (27/1).

Dalam pelaksanaannya, pemerintah daerah diberi kewenangan untuk mengatur persentase penggunaan nilai TKA.

Nantinya, TKA SMP akan digelar pada 6 – 16 April 2026. Sedangkan TKA SD dijadwalkan pada 20 – 30 April 2026.

Setiap siswa akan dihadapkan dengan soal mata pelajaran bahasa Indonesia dan matematika dalam satu hari.

Namun, menyesuaikan dengan ketersediaan sarana dan prasarana, TKA akan dibagi dalam beberapa sesi.

Mengawali tahapan itu, pendaftaran telah dibuka mulai 19 Januari hingga 28 Februari mendatang. Selain memproses pendaftaran akun siswa, saat ini, lembaga pendidikan dan dinas pendidikan tengah melakukan pendataan kesiapan sarana dan prasarana sekolah.

Termasuk komputer atau laptop sebagai komponen utama pelaksanaan TKA di masing-masing lembaga. 

 Untuk mendapatkan berita-  berita terkini   Jawa Pos   Radar Kediri  , silakan bergabung di saluran WhatsApp "  Radar Kediri  ". Caranya klik link join  saluran WhatsApp Radar Kediri.  Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Andhika Attar Anindita
#jalur prestasi #Tes Kemampuan Akademik #dinas pendidikan #disdik kota kediri #SPMB 2026 #TKA SD SMP