JP Radar Kediri - Kabar mengejutkan datang dari Bank Indonesia (BI). Gubernur BI, Perry Warjiyo, resmi mengundurkan diri dari jabatannya setelah menjabat selama kurang lebih tujuh tahun. Pengunduran diri ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung Bank Indonesia, Jakarta, Senin (27/7/2026) pagi.
"Bahwa per kemarin secara resmi kami menerima surat pengunduran diri dari Gubernur Bank Indonesia kepada Bapak Presiden," kata Prasetyo dalam konferensi pers tersebut.
Prasetyo menjelaskan, surat pengunduran diri Perry telah disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto sehari sebelumnya, Minggu (26/7/2026). Presiden Prabowo dilaporkan telah menerima pengunduran diri tersebut disertai ucapan terima kasih dan penghargaan tinggi atas dedikasi Perry selama memimpin bank sentral.
"Yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama kita mengacu kepada Undang-Undang Bank Indonesia, maka pertama Bapak Presiden menerima pengunduran diri dari Bapak Perry Warjiyo," ujar Prasetyo.
Prasetyo menambahkan, pemerintah pada hari yang sama akan langsung menindaklanjuti surat pengunduran diri tersebut secara administratif. Sesuai mekanisme yang berlaku, Presiden akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberhentian Perry Warjiyo secara hormat dari jabatannya sebagai Gubernur BI.
Destry Damayanti Otomatis Jadi Pejabat Sementara
Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Bank Indonesia, kekosongan jabatan Gubernur BI untuk sementara waktu secara otomatis akan dijalankan oleh Deputi Gubernur Senior, yang saat ini dijabat oleh Destry Damayanti.
"Sesuai dengan Undang-Undang Bank Indonesia, jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur Bank Indonesia. Yang dimaksud Deputi Gubernur Senior adalah Ibu Destry Damayanti," jelas Prasetyo.
Penetapan Destry sebagai pejabat Gubernur Sementara ini telah lebih dulu ditetapkan lewat Rapat Dewan Gubernur BI pada 26 Juli 2026, sehari sebelum pengumuman resmi disampaikan ke publik.
Menurut penjelasan Destry, pengunduran diri Perry Warjiyo dilakukan secara sukarela dengan alasan pribadi pada 25 Juli 2026. Ia tidak merinci lebih lanjut alasan pribadi yang dimaksud. Meski begitu, sejumlah sumber media menyebutkan bahwa keputusan mundur Perry diduga berkaitan dengan masalah kesehatan.
Pemerintah Pastikan Stabilitas Kerja Institusi Tetap Terjaga
Prasetyo menegaskan bahwa dinamika terkait surat pengunduran diri ini tidak boleh sampai mengganggu jalannya kerja institusi. Ia mengajak seluruh pihak, baik di BI maupun pemerintah, untuk tetap menjalankan tugas dan tanggung jawab masing-masing sesuai kewenangan yang telah diberikan undang-undang.
"Marilah kita terus menjalankan tugas kita sesuai dengan kewenangan kita yang sudah diberikan oleh undang-undang, di mana BI memiliki peranan untuk menjaga moneter kita sementara pemerintah dalam hal ini Kementerian Keuangan juga menjalankan fungsi menjaga fiskal tentunya tetap di dalam koordinasi yang erat," ujarnya.
Perry Warjiyo Menjabat Dua Periode Sejak 2018
Perry Warjiyo pertama kali dilantik sebagai Gubernur BI pada 24 Mei 2018, menggantikan Agus Martowardojo setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di DPR. Ia kemudian kembali menjabat untuk periode kedua sejak 24 Mei 2023, sebelum akhirnya menyatakan mundur pada Senin, 27 Juli 2026 — lebih cepat dari jadwal seharusnya berakhir pada 2028.
Destry Damayanti sendiri menegaskan bahwa pergantian kepemimpinan ini tidak akan memengaruhi pelaksanaan tugas dan kewenangan BI dalam menjaga stabilitas moneter nasional.
Oleh: Zebita Rizqi Priyangga
Univ: Universitas Negeri Yogyakarta
Editor : Shinta Nurma Ababil