JP Radar Kediri – Kesejahteraan guru Non-ASN di tahun 2026 menjadi prioritas utama pemerintah melalui skema penyaluran tunjangan yang lebih layak dan akuntabel. Bagi bapak dan ibu guru yang bertugas di satuan pendidikan formal, baik di bawah naungan yayasan maupun pemerintah daerah, sangat penting untuk memahami klasifikasi nominal yang berlaku saat ini.
Seluruh aturan mengenai besaran dana ini telah resmi ditetapkan dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 2 Tahun 2026.
Penyaluran tunjangan profesi di bulan Mei ini tetap mengedepankan prinsip efektif, efisien, dan transparan. Dana yang diberikan merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas bapak dan ibu guru dalam mendidik generasi bangsa.
Klasifikasi Besaran Tunjangan Profesi
Nominal yang diterima setiap guru Non-ASN tidaklah sama, melainkan bergantung pada status administrasi inpassing yang dimiliki:
Guru Non-Inpassing: Bagi guru yang memiliki Sertifikat Pendidik namun belum mendapatkan SK Penyetaraan/Inpassing, pemerintah menetapkan nominal tetap sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) per bulan.
Guru Inpassing: Bagi guru yang sudah mengantongi SK Penyetaraan, besaran tunjangan profesi diberikan setara dengan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) sesuai dengan pangkat dan jabatan yang tertera pada surat keputusan inpassing bapak dan ibu.
Penerima Tunjangan Khusus: Guru Non-ASN yang bertugas di Daerah Khusus (terpencil, perbatasan, atau daerah bencana) juga menerima tunjangan dengan besaran yang serupa, yakni Rp 2 juta bagi non-inpassing dan setara gaji pokok PNS bagi yang sudah memiliki SK penyetaraan.
Baca Juga: Update Jadwal Pencairan TPG Mei 2026, Segera Sinkronisasi Dapodik Sebelum Tanggal Ini!
Aturan Pembaruan Nominal dan Potongan
Penting bagi bapak dan ibu ketahui, jika baru saja mendapatkan SK Inpassing pada tahun berjalan, nominal terbaru tersebut tidak langsung cair di bulan Mei. Sesuai aturan, penyesuaian nominal berdasarkan inpassing terbaru baru akan dibayarkan pada bulan Januari tahun berikutnya.
Selain itu, seluruh nominal tunjangan profesi dan tunjangan khusus ini dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jadi, jangan terkejut jika angka yang masuk ke rekening sedikit berbeda dengan nominal bruto karena adanya potongan pajak resmi.
Bantuan Insentif Bagi Guru Belum Bersertifikat
Pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk guru honorer yang belum memiliki Sertifikat Pendidik melalui skema bantuan insentif. Di tahun 2026 ini, terdapat pembaruan di mana rata-rata penerima kini mendapatkan sekitar Rp400.000 per bulan. Meskipun nominalnya berbeda dengan TPG, bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi bapak dan ibu guru honorer.
Baca Juga: TPG Aman Meski Jam Mengajar Kurang, Cek Daftar Tugas Tambahan yang Bisa Membantu Guru
Untuk memastikan hak bapak dan ibu terbayar sesuai aturan, pastikan rekening bank bapak dan ibu tetap dalam kondisi aktif. Jika belum memiliki rekening, Puslapdik akan melakukan pembukaan rekening secara kolektif, dan guru yang bersangkutan wajib melakukan aktivasi di bank penyalur dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil