JP Radar Kediri – Memasuki hari kelima puasa ramadan, Tunjangan Hari Raya (THR) pencairannya tentu tinggal menghitung hari. Ini jika sesuai dengan pengumuman Menteri Keuangan Purbaya yang menyebut THR cair di minggu pertama puasa.
Karena tanggal pasti pencairan belum diumumkan, waktu penyaluran THR diperkirakan mengikuti awal Ramadan 2026 yang memiliki perbedaan penetapan.
Jika merujuk awal Ramadan versi Muhammadiyah yang jatuh pada 18 Februari 2026, maka THR diperkirakan cair pada 18-25 Februari 2026.
Sedangkan jika mengacu pada hasil sidang isbat pemerintah dan Nahdlatul Ulama (NU) yang menetapkan 1 Ramadan pada 19 Februari 2026, maka estimasi pencairan berada pada rentang 19-26 Februari 2026.
Presiden Prabowo Umumkan Pencairan THR Sebentar Lagi
Dalam konferensi pers APBN KiTA di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (23/2/2026), bendahara negara itu menyatakan pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN/PNS) termasuk TNI/Polri, dan pensiun akan diumumkan Presiden Prabowo Subianto.
"(THR ASN) itu sedang diproses lah, sebentar lagi keluar. Bukan kami yang mengumumkan, nanti Pak Presiden yang mengumumkan," kata Purbaya.
Anggaran THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan dialokasikan sebesar Rp 55 triliun pada 2026. Total terdapat 10,5 juta orang penerima.
"Mencairkan THR bagi ASN, TNI/Polri dan pensiunan dengan nilai total mencapai Rp 55 triliun," ucap Purbaya.
Sebelumnya, Purbaya menyampaikan pencairan THR ASN, TNI/Polri dan pensiunan akan dicairkan mulai minggu pertama puasa.
"Minggu pertama puasa, sebentar lag," kata Purbaya saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (18/2).
Batas Waktu Pencairan THR Swasta
Hak pekerja swasta terkait THR telah dijamin kuat oleh negara. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan dipertegas kembali dalam Pasal 88E Undang-Undang Cipta Kerja.
Berdasarkan regulasi tersebut, pengusaha diwajibkan memberikan THR keagamaan kepada pekerjanya paling lambat H-7 atau tujuh hari sebelum hari raya Idulfitri.
Jika Hari Raya Idulfitri tahun ini diperkirakan jatuh pada tanggal 19-20 Maret 2026, maka batas akhir perusahaan mencairkan THR kepada karyawannya adalah pada 11-12 Maret 2026.
Cara Menghitung Besaran THR
Karena besaran THR tahun ini belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran.
Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.
Nominal THR yang diterima pekerja swasta tidak dipukul rata, melainkan dihitung berdasarkan masa bakti di perusahaan tersebut. Berikut adalah rumusnya:
Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji (akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap).
Masa kerja di bawah 12 bulan: Pekerja tetap berhak mendapat THR, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.
Dengan aturan yang sudah jelas, para pekerja diharapkan dapat memantau hak-haknya, sementara pihak perusahaan diimbau untuk mempersiapkan alokasi dana THR jauh-jauh hari agar tidak terkena sanksi.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil