Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Melihat Besaran Gaji PPPK Februri 2026 dari yang Tertinggi Hingga yang Terendah, Ini Tunjangan dan Gaji Ke-13

Shinta Nurma Ababil • Jumat, 6 Februari 2026 | 15:27 WIB
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus
Kabar PPPK Paruh Waktu Dihapus

JP Radar Kediri - Isu mengenai kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada tahun 2026 terus menjadi perbincangan hangat.

Di tengah harapan para abdi negara, pemerintah kini tengah mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk skema baru bagi tenaga honorer melalui sistem PPPK Paruh Waktu.

Hingga saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi mengenai angka pasti kenaikan gaji pokok ASN untuk tahun anggaran 2026. Namun, indikasi ke arah sana tetap ada melalui evaluasi berkala terhadap inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Berdasarkan pembahasan dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF), penyesuaian kesejahteraan ASN dilakukan secara bertahap. Fokus pemerintah tidak hanya pada gaji pokok, tetapi juga pada reformasi tunjangan kinerja agar lebih berkeadilan dan berbasis capaian kerja.

Salah satu inovasi besar dalam rekrutmen tahun ini adalah pengenalan status PPPK Paruh Waktu. Skema ini dirancang khusus untuk mengakomodasi tenaga non-ASN yang telah lama mengabdi namun belum bisa diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu karena keterbatasan anggaran daerah atau instansi.

 Baca Juga: Menindak Lanjuti Perpres 79/2025 soal Kenaikan Gaji PNS 2026, Menkeu Purbaya dan MenPAN RB Terangkan Ini

Estimasi Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu

Banyak yang bertanya-tanya mengenai besaran pendapatan PPPK Paruh Waktu di tahun 2026. Berbeda dengan pegawai tetap, gaji mereka ditentukan berdasarkan beberapa faktor:

Jam Kerja yang Fleksibel: Besaran penghasilan dihitung berdasarkan akumulasi jam kerja yang dilakukan, sehingga tidak menuntut kehadiran penuh seperti pegawai reguler.

Rentang Upah: Nominalnya disesuaikan dengan standar upah minimum di masing-masing daerah serta jenis pekerjaan yang dilakukan.

Tunjangan Terbatas: Meski mendapatkan gaji bulanan, PPPK Paruh Waktu umumnya tidak menerima tunjangan selengkap PPPK Penuh Waktu (seperti tunjangan keluarga atau pangan), tergantung pada kebijakan instansi pemberi kerja.

 Baca Juga: PNS 2026 Wajib Tau! Aturan Uang Makan dalam PMK Nomor 32 Tahun 2025, per Golongan Dapat Segini

Kapan Pengumuman Resmi Dilakukan?

Kepastian mengenai kenaikan gaji biasanya akan disampaikan langsung oleh Presiden dalam pidato Nota Keuangan pada bulan Agustus mendatang. Hal ini akan menjadi penentu apakah anggaran belanja pegawai tahun 2026 akan membengkak demi mengakomodasi kenaikan pendapatan atau tetap fokus pada penyelesaian penataan tenaga honorer menjadi PPPK.

Bagi para ASN dan tenaga honorer, kunci utama saat ini adalah memastikan data di Badan Kepegawaian Negara (BKN) tetap valid agar tidak tertinggal saat kebijakan baru mulai diimplementasikan pada Januari 2026.

Mengetahui Apa itu PPPK?

PPPK merupakan Warga Negara Indonesia yang diangkat oleh instansi pemerintah untuk menjalankan tugas pemerintahan dengan status kontrak untuk jangka waktu tertentu.

Beberapa pekerjaan PPPK seperti meliputi guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis di kementerian, lembaga, maupun pemerintah daerah.

PPPK terbagi ke dalam dua jenis yakni PPPK Penuh Waktu dan Paruh Waktu. Perbedaan keduanya secara spesifik terletak pada jam kerjanya, PPPK Penuh Waktu bekerja dengan jam yang standar sedangkan Paruh Waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel.

Besaran Gaji PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan III: Rp2.206.500-Rp3.201.200.

Golongan IV: Rp2.299.800-Rp3.336.600.

Golongan V: Rp2.511.500-Rp4.189.900.

Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100.

Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.100.

Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400.

Golongan IX (S1): Rp3.203.600-Rp5.261.500.

Golongan X: Rp3.339.600-Rp5.484.000.

Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000.

Golongan XII: Rp3.627.500-Rp5.957.800.

Golongan XIII: Rp3.781.000-Rp6.209.800.

Golongan XIV: Rp3.940.900-Rp6.472.500.

Golongan XV: Rp4.107.600-Rp6.746.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

Adapun pemerintah juga memberikan besaran gaji berdasarkan masa kerja yang dimilikinya untuk memberikan keadilan bagi seluruh pegawai. Berikut estimasi gaji PPPK berdasarkan masa kerja:

0-1 tahun: Rp3.203.600.

10-11 tahun: Rp3.740.800.

20-21 tahun: Rp4.368.200.

32 tahun: Rp5.261.500.

 Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp 29.000, Segini Rincian Nominal Per Gramnya

Daftar tunjangan PPPK 2026

-Tunjangan Pekerjaan: Tunjangan ini diberikan sesuai tugas dan jabatan dengan besaran 5-20 persen dari gaji pokok. Nilainya bervariasi, seperti guru yang menerima Rp500 ribu-Rp1 juta dan teknisi Rp300 ribu-Rp800 ribu per bulan.

-Tunjangan Hari Raya (THR): PPPK mendapatkan THR sebesar satu bulan gaji pokok yang dibayarkan menjelang Idul Fitri atau Natal. Tambahan ini membantu memenuhi kebutuhan hari raya dan menjadi momen yang paling ditunggu setiap tahun.

-Tunjangan Transportasi dan Fasilitas Kerja: Bagi yang memiliki tugas luar, diberikan tunjangan transportasi sekitar Rp200 ribu-Rp500 ribu serta fasilitas seperti kendaraan dinas atau laptop. Tunjangan ini mendukung kelancaran pekerjaan dan mengurangi biaya pribadi pegawai.

-Tunjangan Perlindungan Sosial: PPPK juga mendapatkan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan dengan iuran yang ditanggung penuh oleh negara. Manfaat ini memberikan perlindungan dari risiko sakit, kecelakaan kerja, hingga jaminan hari tua, termasuk bagi PPPK paruh waktu sesuai porsi kerja.

Pemberian gaji dengan nominal yang telah disesuaikan tersebut dimaksudkan untuk memberikan kesejahteraan bagi seluruh pegawai, selain itu untuk memacu semangat motivasi kerja untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026

Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.

Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).

Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).

Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).

Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.

 Baca Juga: Jadwal Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026: TPG THR, TPG 100 Persen dan Gaji Ke 13

Prediksi gaji ke-13

Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.

Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.

PPPK

Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.

Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.

Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.

Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#gaji PPPK 6 bulan #Gaji PPPK Daerah #update gaji PPPK terbaru #aturan gaji PPPK #sistem gaji pppk #Gaji PPPK aman #Skema Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 #Gaji PPPK Cair 1 Februari 2026 #Berapa Total Gaji PPPK Paruh Waktu 2026 #nominal gaji PPPK #Gaji PPPK Jawa Timur #gaji PPPK SPPG #gaji pppk #Jadwal Cair Gaji PPPK