Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Titik Kesejahteraan PPPK 2026? Pemerintah diharap prioritaskan ASN PPPK

Shinta Nurma Ababil • Senin, 2 Februari 2026 | 14:51 WIB
Petugas ASN tengah upacara. Gaji PPPK 2025 disebut lebih tinggi di beberapa golongan dibanding PNS.
Petugas ASN tengah upacara. Gaji PPPK 2025 disebut lebih tinggi di beberapa golongan dibanding PNS.

JP Radar Kediri - Gabungan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari berbagai sektor profesi mendesak pemerintah pusat maupun daerah untuk menempatkan penguatan status ASN PPPK sebagai prioritas utama dalam pembangunan sumber daya aparatur negara.

Langkah ini dipertegas dengan pembentukan Sekretariat Nasional (Seknas) Aliansi Merah Putih. Organisasi ini menjadi wadah konsolidasi nasional bagi tenaga PPPK yang mencakup dosen, guru, tenaga kesehatan, penyuluh agama, penyuluh pertanian, hingga Satpol PP.

 Baca Juga: Nominal Gaji PPPK Februari 2026 Menganut PP 11/2024, Segini Besarannya Ditambah Gaji Ke-13

Dorong Status Penuh Waktu dan Penyesuaian Ijazah

Perwakilan PPPK asal Jawa Timur, Ririn Widiastutik, mengungkapkan bahwa aliansi ini membawa beberapa poin krusial untuk nasib para pelayan publik. Salah satu tuntutan utamanya adalah kejelasan nasib tenaga PPPK paruh waktu.

"Pemerintah pusat dan daerah harus memperhatikan ASN PPPK sebagai agenda prioritas pembangunan sumber daya aparatur negara," kata salah satu perwakilan PPPK dari Jawa Timur, Ririn Widiastutik, melalui siaran yang diterima di Bojonegoro, Minggu dikutip dari Antaranews.

Selain masalah status, aliansi ini juga telah menyerahkan usulan naskah Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Manajemen ASN. Beberapa poin aspirasi yang ditekankan antara lain:

-Mekanisme penyesuaian ijazah bagi PPPK.

-Penyelarasan jenjang karier dan tunjangan.

-Akomodasi aspirasi teknis lintas profesi secara menyeluruh.

Di tengah perjuangan di tingkat pusat, Ririn memberikan apresiasi terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bojonegoro. Menurutnya, daerah ini telah berhasil menjadi rujukan nasional dalam pengelolaan ASN PPPK.

Beberapa kebijakan positif yang disorot meliputi:

Kepastian Kontrak: Perpanjangan kontrak PPPK angkatan 2021 selama lima tahun yang telah dilakukan pada akhir Desember 2025.

Kesejahteraan: Pemberian kenaikan tunjangan secara berkala yang dinilai sangat membantu stabilitas ekonomi pegawai.

Akomodasi Aspirasi: Pemkab dinilai proaktif dalam menjadikan PPPK sebagai bagian integral dari pelayanan publik di daerah.

"Kebijakan di Bojonegoro sangat positif. Hal ini sering kali dijadikan acuan dan inspirasi bagi rekan-rekan ASN PPPK dari kabupaten maupun kota lainnya di Indonesia," tutup Ririn.

Besaran Gaji PPPK Februari 2026

Disamping rencana kenaikan gaji ASN (termasuk PPPK) tengah dipertimbangkan oleh bendahara negara, nominal yang di dapat di bulan ini masih menganut Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Pasalnya, pemerintah belum menerbitkan aturan resmi (Perpres terbaru) terkait kenaikan tersebut. Pembahasan serius mengenai anggaran gaji baru akan dilaksanakan setelah pemerintah melihat laporan kondisi keuangan negara pada Kuartal I.

Pembahasan ini diprediksi baru terlaksana pada April 2026.

Artinya, gaji yang cair besok masih mengikuti aturan lama, yakni Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Secara keseluruhan, tidak ada perubahan angka pada slip gaji Februari ini dibandingkan bulan sebelumnya.

Kenaikan Gaji PPPK Menunggu Keputusan Menkeu Purbaya. Kenaikan gaji yang dijadwalkan dimulai di 2026 ini masih menunggu lampu hijau dari hasil rapat koordinasi kementerian pada bulan April nanti.

Berikut adalah rincian nominal gaji yang akan kami terima.

Untuk golongan awal, yaitu Golongan I hingga IV, besaran gaji berkisar antara Rp1.938.500 hingga Rp3.336.600.

Sementara itu, untuk Golongan V hingga VIII, nominal yang ditetapkan adalah mulai dari Rp2.511.500 sampai dengan Rp4.744.400.

Bagi pegawai yang berada di Golongan IX hingga XII, gaji yang akan diterima berada di rentang Rp3.203.600 hingga Rp5.957.800.

Terakhir, untuk golongan atas yaitu Golongan XIII hingga XVII, nominalnya mulai dari Rp3.781.000 hingga yang tertinggi mencapai Rp7.329.000.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Kabar terbaru PPPK Paruh Waktu #Rekrutmen Guru PPPK Sekolah Garuda Februari 2026 #guru pppk #Kebijakan PPPK 2026 #Pengangkatan PPPK Paruh Waktu 2026 #Regulasi PPPK terbaru 2026 #aturan PPPK Paruh Waktu #rincian gaji guru asn dan pppk #PPPK paruh waktu menunggu regulasi #Syarat Calon Guru PPPK #Peran Pemda dalam pengangkatan PPPK #Syarat dan Kualifikasi Calon Guru PPPK #Tahapan pengangkatan PPPK 2026 #PPPK 2026 GURU SMA #Usulan PPPK penuh waktu daerah