JP Radar Kediri- Memasuki tahun 2026 ini, informasi terkait jadwal dan nominal gaji ke-13 ramai diperbincangkan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Pasalnya hingga saat ini, belum ada Peraturan Pemerintah (PP) resmi yang diterbitkan spesifik untuk teknis pencairan Gaji ke-13 tahun 2026. Biasanya, aturan ini diterbitkan mendekati jadwal pencairan (sekitar April-Mei).
Gaji Ke-13 merupakan bentuk apresiasi pemerintah kepada PNS, PPPK, TNI/Polri, pejabat negara, hingga pensiunan yang mana bertujuan membantu biaya pendidikan anak sekolah pada tahun ajaran baru.
Jika merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, pola pencairan umumnya dilakukan pada pertengahan tahun.
Berdasarkan aturan tersebut, Gaji Ke-13 diprediksi akan cair pada periode Juni hingga Juli 2026, bertepatan dengan masa pendaftaran sekolah.
Guru ASN Dapat Gaji ke-13 dengan Tambahan Alokasi Dana dari Menkeu Purbaya
Pemerintah telah menambah alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar Rp 7,66 triliun pada tahun anggaran 2025 yang secara khusus diperuntukkan bagi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 guru ASN daerah.
Tambahan anggaran ini diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025, dengan alokasi Rp 3,80 triliun untuk THR dan Rp 3,86 triliun untuk gaji ke-13.
Dana tambahan tersebut wajib digunakan pemerintah daerah untuk membayarkan THR dan gaji ke-13 kepada guru ASN daerah yang gajinya bersumber dari APBD.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Sesuai regulasi standar (seperti PP No. 14 Tahun 2024 sebelumnya), penerima mencakup:
PNS dan Calon PNS.
PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja).
Prajurit TNI.
Anggota Polri.
Pejabat Negara.
Pensiunan.
Komponen Gaji Ke-13 Tahun 2026
Gaji Pokok atau Pensiun Pokok.
Tunjangan Keluarga (suami/istri dan anak).
Tunjangan Pangan (sekitar Rp72.420 per anggota keluarga).
Tambahan Penghasilan (khusus ASN aktif).
Tunjangan Kinerja (Tukin) sebesar 100% bagi ASN di instansi pusat.
Prediksi Jadwal Pencairan Gaji ke-13 2026
Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu biaya pendidikan tahun ajaran baru. Oleh karena itu, jadwal pencairannya sangat konsisten setiap tahunnya.
Estimasi Waktu: Paling cepat Juni 2026.
Momentum: Menjelang tahun ajaran baru sekolah (Juli).
Jika Tertunda: Jika ada kendala teknis, pencairan bisa bergeser ke bulan Juli, tetapi tetap diupayakan sebelum tahun ajaran baru dimulai.
Selain wacana kenaikan gaji, ASN juga menantikan pencairan gaji ke-13 pada 2026 yang diproyeksikan sebagai dana tambahan, terutama untuk kebutuhan pendidikan anak.
Berdasarkan pola tahun-tahun sebelumnya dan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah, pencairan gaji ke-13 diperkirakan berlangsung pada Juni hingga Juli 2026.
Prediksi Nominal Gaji ke-13 2026
Besaran gaji ke-13 mengacu pada gaji pokok. Berikut kisaran yang akan diterima berdasarkan golongan:
PNS
Sama dengan rentang gaji pokok bulanan di atas (Gol I: Rp1,68 juta-Rp2,9 juta, dan seterusnya).
pensiunan PNS
Golongan I: Rp1.748.100-Rp2.256.700.
Golongan II: Rp1.748.100-Rp3.208.800.
Golongan III: Rp1.748.100-Rp4.029.600.
Golongan IV: Rp1.748.100-Rp4.957.100.
PPPK
Golongan I: Rp1.938.500-Rp2.900.900.
Golongan II: Rp2.116.900-Rp3.071.200.
Golongan XVI: Rp4.281.400-Rp7.031.600.
Golongan XVII: Rp4.462.500-Rp7.329.900.
Namun alangkah baiknya kamu menunggu Peraturan Pemerintah (PP) yang biasanya diteken Presiden pada April atau Mei 2026. PP ini yang akan menjadi dasar hukum pencairan ke masing-masing Satker (Satuan Kerja).
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil