Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Mengenal Pasal KUHP Baru yang Bisa Jerat Inara Rusli dan Insanul Fahmi dengan Ancaman Penjara 4-6 Tahun

Zeyra Putri Widhianingtyas • Selasa, 20 Januari 2026 | 00:59 WIB

Inara Rusli Diduga Berselingkuh
Inara Rusli Diduga Berselingkuh
JP Radar Kediri- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru mulai berlaku efektif pada awal 2026.

Salah satu pasal yang paling menyita perhatian publik belakangan ini mengatur soal poligami yang tidak sesuai aturan dan praktik kumpul kebo. Pelanggar ketentuan ini bisa dijerat pidana dengan hukuman yang cukup berat.

Tindakan poligami yang dilakukan Insanul Fahmi dan Inara Rusli kini terancam hukuman 4-6 tahun penjara, sesuai ketentuan dalam KUHP baru.

Pelaku poligami ilegal dapat dijatuhi hukuman penjara atau denda, dengan tujuan melindungi hak-hak perempuan dan anak dalam institusi perkawinan.

Dengan aturan baru ini, negara ingin memastikan praktik poligami tidak dilakukan sembarangan dan selalu sesuai koridor hukum.

KUHP baru memperkuat ketentuan yang sudah ada dalam Undang-Undang Perkawinan, yang mewajibkan persetujuan dari istri sah serta izin pengadilan bagi pasangan yang ingin melakukan poligami.

Baca Juga: Roasting Gibran Ngantuk di Mens Rea, Komika Pandji Pragiwaksono Tuai Kritik dari Dokter Tompi

Siapa pun yang mengabaikan aturan ini, menikah lagi meski masih terikat perkawinan sah tanpa memenuhi persyaratan hukum juga berisiko menghadapi hukuman pidana yang cukup berat.

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, aturan mengenai poligami tanpa izin pengadilan diatur secara lebih spesifik. Inara Rusli dan Insanul Fahmi terancam melanggar Pasal 402 dalam KUHP baru.

Pasal tersebut menggantikan Pasal 279 dalam KUHP lama. Intinya, melarang seseorang melangsungkan perkawinan lagi tanpa minta izin kepada pasangan sah.

Dalam pasal tersebut, ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun 6 bulan atau denda hingga Rp 200 juta.

Selain itu, KUHP baru juga mengatur pemberatan hukuman. Jika pelaku poligami menyembunyikan status perkawinannya, ancaman pidananya bisa mencapai maksimal 6 tahun penjara.

Poligami ilegal termasuk delik aduan, sehingga aparat penegak hukum hanya bisa bertindak jika ada laporan dari pihak yang dirugikan.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dijerat pidana karena melakukan kumpul kebo, diatur dalam Pasal 412 KUHP baru, dengan ancaman penjara paling lama 6 bulan.

Pernikahan siri mereka tidak diakui negara, sehingga secara hukum keduanya bukan pasangan sah meski secara agama tetap dianggap suami-istri.

Inara Rusli dan Insanul Fahmi juga bisa dierat dengan Pasal 411 tentang Perzinaan.Poligami yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang benar dapat dikategorikan sebagai perzinaan apabila sudah terjadi persetubuhan. Ancaman pidananya paling lama 1 tahun atau denda Rp 10 juta.

 

 

 

 

Editor : rekian
#viral #inara rusli berharap damai dengan wardatina mawa #Wardatina Mawa #KUHP Baru 2026 #Insanul Fahmi dan inara rusli #Insanul Fahmi akui nikah siri dengan Inara rusli