Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pandji Pragiwaksono Bisa Dipidanakan Atau Tidak? Ini Kata Mahfud MD Hingga ICJR

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 11 Januari 2026 | 13:41 WIB
Komika Pandji Pragiwaksono mendapat kritikan dari dr. Tompi gara-gara melakukan roasting ke Gibran terlihat seperti mengantuk.
Komika Pandji Pragiwaksono mendapat kritikan dari dr. Tompi gara-gara melakukan roasting ke Gibran terlihat seperti mengantuk.

JP Radar Kediri - Pandji Pragiwaksono yang mendapat julukan Materi stand up comedy itu belakangan ini jadi sorotan publik. Itu setelah show-nya yang bertajuk Mens Rea menuai polemik.

Beberapa part stand up nya itu dinilai menghina beberapa pihak, salah satunya wakil presiden RI Gibran.

Hal ini diperkeruh dengan beberapa pihak yang melaporkannya ke pihak berwajib. Pihak pelapor itu menyebut dirinya berasal dari oAngkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah.

Lantas, apakah Pandji Pragiwaksono bisa dipidanakan atas stand up nya?

Baca Juga: KKS KPM Kemasukan Saldo Hingga Rp1,8 Juta, Bansos PKH BPNT Susulan Cair

Mahfud MD Beri Pendapat Ini

Pakar Hukum Mahfud MD membela Pandji Pragiwaksono. Menurutnya, sang komika tidak akan terkena permasalahan hukum hanya gara-gara menyebut Gibran mengantuk.

"Bilang orang mengantuk masak menghina," kata Mahfud MD dalam podcast di kanal YouTube miliknya.

Seandainya pernyataan Pandji Pragiwaksono dianggap merendahkan atau menghina dan terancam terkena pasal di dalam KUHP yang baru, yang mulai berlaku sejak 2 Januari 2026, Mahfud MD memastikan Pandji tetap tidak dapat dikenakan pidana gara-gara menyindir Gibran.

"Kalau itu dianggap menghina, khusus untuk kasus Pandji ini tidak bisa dihukum. Karena ketentuan ini dimuat dalam KUHP baru yang berlaku sejak tanggal 2, dia mengatakan itu pada bulan Desember," katanya.

Menurut Mahfud MD, Pandji Pragiwaksono tidak dapat dikenakan pasal dalam KUHP yang baru karena hukum tidak berlaku surut.

"Peristiwanya, dia bilang kapan mengatakan itu. Nggak akan dihukum Mas Pandji, nanti saya yang bela," ungkap Mahfud MD.

Dalam KUHP yang baru, terdapat sejumlah pasal yang dapat menyeret ke dalam permasalahan hukum pidana orang yang menyinggung presiden dan wakil presiden. Pasal itu tertuang dalam sejumlah pasal sekaligus, mulai dari Pasal 218 hingga Pasaal 220.

Dalam Pasal 218 misalnya, bunyinya sebagai berikut:

(1) Setiap orang yang di muka umum menyerang kehormatan atau harkat dan martabat diri Presiden dan / atau Wakil Presiden, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV.

Pendapat ICJR

Namun, Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menilai pertunjukan itu tidak dapat dipidana. Menurut Peneliti ICJR Nur Ansar, materi yang dibawakan oleh Pandji merupakan wujud ekspresi yang sah.

Karena itu, Nur Ansar menilai bahwa laporan polisi bernomor STTLP/B/166/I/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA yang dibuat oleh atas nama Angkatan Muda Nahdlatul Ulama (NU) dan Aliansi Muda Muhammadiyah tidak perlu.

Apalagi NU maupun Muhammadiyah sudah menyatakan bahwa laporan tersebut tidak terkait dengan kedua organisasi Islam itu.

”Kami menilai pelaporan dan penggunaan 2 organisasi besar keagamaan itu merupakan upaya pembungkaman dan kriminalisasi yang nyata pada hak Pandji Pragiwaksono,” ungkap dia dalam keterangan resmi pada Sabtu (10/1).

Nur Ansar menyatakan bahwa pertunjukan Mens Rea adalah karya seni dengan genre komedi. Kritik yang disematkan oleh Pandji dalam pertunjukan itu lazim terjadi. Kritik dalam bentuk satir atau dalam balutan seni lainnya, lanjut dia, dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi negara sebagai bagian kebebasan berekspresi.

Tidak ada pidana yang dilanggar oleh Pandji, khususnya dengan berlakunya KUHP baru. Berdasarkan berita, tindak pidana yang digunakan adalah dugaan hasutan di muka umum dan penodaan agama,” jelasnya.

Nur Anhar menyatakan bahwa penghasutan di muka umum sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP mencakup 2 hal, yaitu hasutan untuk melakukan tindak pidana dan hasutan untuk melawan penguasa atau pemerintah. Dalam penjelasan pasal itu telah disebutkan yang dimaksud sebagai menghasut adalah mendorong, mengajak, membangkitkan, atau membakar semangat orang supaya berbuat sesuatu.

”Pernyataan Pandji yang menjadi objek laporan kepada Polda Metro Jaya jelas tidak masuk dalam kategori ini karena konteksnya adalah komedi yang berisi komentar atas sikap organisasi keagamaan yang menerima konsesi,” terang dia.

Sementara itu, penggunaan tindak pidana penodaan agama yang diatur dalam Pasal 300 KUHP dan telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2026 poinnya adalah melakukan perbuatan yang bersifat permusuhan, menyatakan kebencian atau permusuhan, atau menghasut untuk melakukan Kekerasan; atau diskriminasi; terhadap orang lain; golongan; atau kelompok atas dasar agama atau kepercayaan di Indonesia.

”Tentu saja konteks ini berbeda dengan pernyataan atau komentar terhadap organisasi keagamaan terkait konsesi tambang. Tidak terdapat ajakan untuk membenci atau memusuhi sama sekali,” jelasnya.

Untuk itu, ICJR menyatakan bahwa laporan polisi terhadap Pandji adalah upaya pembungkaman dan kriminalisasi. Nur Anhar menilai proses hukum terhadap pertunjukan Pandji dapat merusak demokrasi di Indonesia dan harus dilawan. Sebab, berpotensi memperburuk iklim kebebasan berekspresi, khususnya ketika seni berisi kritik sosial yang sudah sangat lama lazim dianggap pidana.

”Sebagai tambahan ICJR memberi usul pada para pelapor untuk lebih sering melihat karya seni dan pertunjukan komedi daripada mencari muka dan merusak demokrasi,” pungkasnya.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Pandji Pragiwaksono dipolisikan #Pandji Dipolisikan #Mens Rea Pandji Netflix #aliansi yang laporkan Pandji bukan struktural NU dan Muhammdiyah #Polda Metro Jaya proses hukum Pandji #materi mens rea pandji yang dilaporkan #Komika Pandji #pandji pragiwaksono #kontroversi Pandji Pragiwaksono #Pandji Pragiwaksono dilaporkan polisi #Pelapor Pandji #Pandji dilaporkan ke polisi