Gaji ke-13 ini diberikan kepada seluruh ASN, termasuk guru berstatus PNS maupun PPPK, serta pensiunan guru, dengan nominal yang setara satu kali gaji pokok.
Tidak hanya sebagai bentuk penghargaan, gaji ke-13 juga menjadi dukungan finansial yang sangat dinanti menjelang tahun ajaran baru dan kebutuhan keluarga yang meningkat di pertengahan tahun.
Pemerintah menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 ini melalui PP Nomor 11 Tahun 2025 dan Permenkeu Nomor 23 Tahun 2025, yang menyebutkan bahwa pencairan dilakukan pada bulan Juni.
Dan benar saja, pada tanggal 2 Juni 2025, sejumlah instansi pusat dan daerah sudah mulai menyalurkan dana gaji ke rekening para penerima.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam pernyataan resminya pada 3 Juni 2025 menyampaikan bahwa sebanyak 8.783 satuan kerja pemerintah pusat telah memproses dan mencairkan gaji ke-13.
Total dana yang sudah digelontorkan mencapai angka fantastis Rp10,54 triliun, dengan total penerima mencapai hampir 1,8 juta orang dari berbagai kalangan aparatur negara.
Baca Juga: Gaji ke 13 Belum Masuk di Rekening Polri TNI hingga Pensiunan? Begini Prosedur Pencairannya
Rinciannya antara lain:
-
Rp5,5 triliun untuk 715.033 PNS dan pejabat negara
-
Rp380 miliar untuk 99.352 pegawai PPPK
-
Rp1,86 triliun untuk 492.904 anggota TNI
-
Rp2,68 triliun untuk 492.904 personel Polri
-
Rp110 miliar untuk 14.760 pegawai PPNPN
Tak hanya ASN aktif, pemerintah juga memberikan perhatian besar kepada para pensiunan.
Dana sebesar Rp10,54 triliun telah disiapkan untuk 3.176.798 pensiunan, dan hingga awal Juni ini, tingkat pencairan gaji ke-13 pensiunan telah mencapai 86,78 persen secara nasional.
Untuk ASN di daerah, termasuk guru dan tenaga pendidik yang sangat berperan dalam mencerdaskan generasi bangsa, anggaran sebesar Rp100 miliar telah disalurkan untuk 20.889 pegawai.
Namun, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa hingga 3 Juni 2025, baru tiga pemerintah daerah dari total 546 Pemda yang sudah mencairkan gaji ke-13 untuk para ASN di wilayahnya.
Baca Juga: Ini Yang Ditunggu-Ditunggu, Pencairan Gaji Ke-13 ASN Kabupaten Kediri Semakin Dekat
Sayangnya, belum diungkap secara detail Pemda mana saja yang telah lebih dulu mencairkan gaji ke-13.
Hal ini tentu memicu rasa penasaran masyarakat, terutama para pelamar kerja atau ASN baru yang berharap instansi tujuan mereka termasuk dalam daftar tersebut.
Nah, buat kamu yang sedang mengincar formasi CPNS atau PPPK di tahun ini, penting untuk mengetahui apakah instansi tujuanmu termasuk yang tepat waktu dalam memberikan hak pegawainya.
Sudahkah instansi tujuanmu mencairkan gaji ke-13? Jangan sampai salah pilih!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira