Kepala BKPSDM Barut Sri Hartati menegaskan lulus ujian CPNS bukan berarti bebas mutasi malah sebaliknya, itu adalah awal dari komitmen jangka panjang.
Jadi CPNS itu bukan sekadar soal lolos tes dan menerima SK. Di Kabupaten Barito Utara (Barut), Kalimantan Tengah, para Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) kini dihadapkan pada aturan baru yang wajib dipatuhi siap mengabdi selama 10 tahun penuh tanpa mengajukan pindah tugas.
Sri Hartati mengingatkan, siapa pun CPNS yang nekat minta mutasi sebelum masa pengabdian sepuluh tahun berakhir, secara otomatis akan dianggap mengundurkan diri.
Artinya, status CPNS akan gugur, dan kesempatan untuk menjadi ASN pun hilang begitu saja.
Kebijakan ini bukan hanya berlaku di Barut, tapi menjadi regulasi nasional berdasarkan Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024.
Dalam peraturan tersebut, CPNS di seluruh Indonesia wajib menandatangani surat pernyataan yang menyebutkan kesanggupan mengabdi minimal selama 10 tahun di instansi tempat pertama mereka diterima.
“Ini demi menciptakan birokrasi yang kuat dan profesional. Kalau baru satu atau dua tahun kerja lalu minta pindah, bagaimana bisa membangun instansi yang solid?” ujar Kepala BKPSDM Barut.
Baca Juga: Gara-Gara CPNS 2025 Ditiadakan, Harapan Kelahiran 90 91 Jadi ASN Resmi Terkubur
Hal senada disampaikan Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakhrulloh, yang menegaskan bahwa ASN adalah profesi yang membutuhkan loyalitas tinggi dan integritas penuh.
Kenapa Wajib 10 Tahun?
Pemerintah ingin memastikan bahwa setiap ASN memiliki waktu cukup untuk beradaptasi, memahami sistem kerja birokrasi, dan membangun kontribusi nyata.
Dengan pengabdian minimal 10 tahun, diharapkan pelayanan publik bisa berlangsung secara berkelanjutan dan tidak terputus karena mutasi yang terlalu sering.
Menurutnya, banyak CPNS yang mengira ASN itu hanya tentang gaji tetap dan jaminan pensiun, padahal yang paling utama adalah komitmen untuk melayani.
Jangan Anggap Enteng!
Bagi CPNS yang saat ini masih bersemangat menyusun rencana pindah kota, sebaiknya berpikir dua kali.
Masa pengabdian ini bukan hanya formalitas, tapi telah menjadi komitmen hukum yang wajib ditaati.
Jika nekat minta mutasi tanpa alasan yang benar-benar sah, bukan mutasi yang diterima, tapi surat pelepasan status ASN!
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira