Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ridwan Kamil Laporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri, Terjerat Pasal Berlapis

Shinta Nurma Ababil • Minggu, 20 April 2025 | 04:06 WIB

Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana.
Ridwan Kamil menggugat balik Lisa Mariana.

JP Radar Kediri
- Buntut isu perselingkuhan hingga disebut sebagai ayah kandung dari anak Lisa Mariana, Ridwan Kamil secara resmi membuat laporan ke Bareskrim Polri.

Laporan pada 11 April lalu itu melaporkan perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan oleh Lisa Mariana.

Bahkan, mantan gubernur Jawa Barat itu melaporkan eks majalah dewasa itu dengan beberapa pasal sekaligus.

Laporan kepolisian yang dibuat oleh Ridwan Kamil sudah dicatat oleh Bareskrim Polri dalam LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.

Lisa Mariana dilaporkan lantaran diduga telah melakukan tindak pidana manipulasi dokumen atau informasi elektronik dan atau mentransmisikan dokumen atau informasi elektronik dan atau tindak pidana pencemaran nama baik.

Dilansir dari Jawapos, dalam laporan tersebut disampaikan bahwa Lisa Mariana diduga melanggar Pasal 51 Ayat (1) juncto Pasal 35 dan atau pasal 48 Ayat (1), (2) juncto Pasal 32 Ayat (1), (2) dan atau Pasal 45 Ayat (4) juncto Pasal 27A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Perbuatan melawan hukum itu diduga dilakukan oleh Lisa pada Maret lalu.

"Laporan polisi atau pengaduan kepada pihak kepolisian adalah bukti keseriusan klien kami, Bapak Ridwan Kamil, dalam menanggapi adanya klaim yang dilakukan secara sepihak tanpa bukti hukum kepada publik, yang merugikan nama baik klien kami. Dalam laporan polisi itu, kami telah melampirkan semua bukti, saksi-saksi untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang dilaporkan klien kami," terang penasihat hukum Ridwan Kamil, Heribertus S. Hartono, kepada awak media.

Berdasarkan pasal-pasal tersebut, Lisa Mariana terancam hukuman 12 tahun penjara dan denda maksimal hingga 12 miliar rupiah.

Penasihat hukum Ridwan Kamil menyatakan bahwa Lisa Mariana harus bertanggung jawab atas segala perbuatan yang sudah dia lakukan. Baik melalui media sosial maupun secara langsung. Lisa Mariana menuding Ridwan Kamil sebagai ayah kandung putrinya.

Diketahui sebelumnya, Lisa Mariana menyampaikan dengan lantang melalui media sosial maupun lewat keterangan langsung yang menyeret nama Ridwan Kamil.

Namun Ridwan Kamil menegaskan bahwa seluruh tudingan Lisa Mariana tidak benar dan tidak berdasar. Karena itu, secara resmi politisi yang pernah menjadi wali kota Bandung itu melaporkan Lisa Mariana kepada Bareskrim Polri.

"Pak Ridwan Kamil sendiri yang melaporkan ke Bareskrim Mabes Polri atas dugaan pelanggaran UU ITE Nomor 1 Tahun 2024 Pasal 51 juncto Pasal 35, Pasal 48 juncto Pasal 32, Pasal 45 juncto Pasal 27A. Kami kuasa hukum hanya mendampingi beliau (melaporkan) diduga berinisial LM," kata penasihat hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel. 

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#lapor polisi #Lapor Bareskrim #ridwan kamil #Lisa Mariana