Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Pemkot Akan Lanjutkan Pembangunan Alun-Alun Kota Kediri, Tegaskan Tetap Patuhi Putusan MA dan Hasil Audit dari BPKP

Ayu Ismawati • Kamis, 9 April 2026 | 02:59 WIB
TUNGGU KEJELASAN: Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mengecek kondisi struktur Alun-Alun Kota Kediri kemarin (8/4). Pemkot Kediri memastikan pembangunan ruang terbuka hijau itu akan dilanjutkan. (Foto: Wahyu Adji)
TUNGGU KEJELASAN: Tim Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri mengecek kondisi struktur Alun-Alun Kota Kediri kemarin (8/4). Pemkot Kediri memastikan pembangunan ruang terbuka hijau itu akan dilanjutkan. (Foto: Wahyu Adji)

KEDIRI, JP Radar Kediri-Pemerintah Kota Kediri mengambil sikap tegas dalam konflik pembangunan Alun-Alun Kota Kediri.

Meski hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BKPK) tak kunjung disepakati, mereka memastikan pembangunan ruang terbuka hijau tersebut akan dilanjutkan secepatnya.

Hal itu ditegaskan oleh Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kediri M. Ferry Djatmiko.

Dia mengajak semua pihak untuk berkomitmen menyelesaikan pembangunan fasilitas publik tersebut.

Salah satunya dengan mematuhi hasil audit BPKP bersama tim ahli, yang merupakan bagian dari melaksanakan amar putusan MA.

 “Tahapan-tahapan penyelesaian secara administratif di Mahkamah Agung sudah dilaksanakan. Kemudian sudah ada audit dari BPKP dan tim ahli dari UPN Veteran dan tentunya hasil yang sudah disepakati ini agar bisa dilaksanakan sesuai komitmen,” kata Ferry (7/4).

Baca Juga: PN Bentuk Tim Penghitung Proyek Alun-Alun Kota Kediri, Ini Yang Perlu Diketahui! 

 Dengan begitu, pembangunan alun-alun yang mangkrak sejak November 2023 itu bisa segera dilanjutkan.

Pemkot—lanjut Ferry—menargetkan pembangunan bisa dilaksanakan secepatnya tahun ini.

Belum adanya komitmen untuk menyelesaikan pembangunan itu menurutnya yang menjadi kendala. 

 “Kalau kami tetap mengacu pada reviu BPKP dan hasil audit dari tim ahli UPN Veteran,” tandas Ferry.

 Untuk diketahui, hasil reviu itu menetapkan nilai proyek alun-alun yang dapat dibayarkan oleh Pemkot Kediri kepada kontraktor Rp 6,6 miliar.

Baca Juga: Pemkot dan Kontraktor ‘Pasrah’ Kasus Alun-Alun Kota Kediri ke Pengadilan, Ini Alasannya!

Angka itu jauh di bawah penawaran kontraktor senilai Rp 16,2 miliar. Karena nilai itu tak kunjung disepakati dari pihak penyedia, Kamis (2/4) lalu Pengadilan Negeri Kediri memanggil pihak kontraktor dan pemkot. Dari pertemuan itu, PN akan melakukan penghitungan ulang nilai proyek.  

 “Kemarin kan sudah disampaikan. Artinya, kami mengimbau, komitmen ini butuh kebesaran hati karena ini tujuannya untuk kemaslahatan masyarakat agar bisa diterima dan dengan legawa bisa segera menyelesaikan alun-alun seperti yang diminta warga Kota Kediri,” sambungnya. 

Untuk melanjutkan pembangunan alun-alun, tahun ini Pemkot Kediri sudah menganggarkan sekitar Rp 20 miliar.

Berdasar penghitungan tenaga ahli dan BPKP, khusus untuk bangunan dua lantainya sudah dinyatakan total loss. 

 “Jadi ya harus dibangun ulang khusus yang gedung dua lantai itu. Tapi kalau untuk landscape-nya seperti taman, kemudian utilitas itu masih bisa dipakai dan itu yang dinilai oleh BPKP senilai Rp 6,6,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Kediri Endang Kartika Sari menambahkan. 

Baca Juga: Konsinyasi Jadi Opsi Sengketa Alun-Alun Kota Kediri, Pemkot Himpun Pendapat demi Percepat Proyek

 Seperti diberitakan, sengketa proyek alun-alun berlangsung hingga di Mahkamah Agung.

Di peradilan tertinggi itu, putusan MA menguatkan putusan arbitrase sebelumnya yang mengabulkan permohonan pihak kontraktor.

Beberapa poin di antaranya adalah membatalkan pemutusan kontrak, menolak penetapan sanksi hitam, hingga melaksanakan pembayaran pekerjaan. 

 Untuk menetapkan nilai pembayaran itu, harus dilakukan audit BPKP yang bertugas sebagai aparat pengawasan intern pemerintah (APIP). Dalam prosesnya, BPKP juga melibatkan tim ahli. 

Imbas mangkrak selama hampir tiga tahun, area dalam alun-alun sudah dipenuhi belukar.

Beberapa pohon juga tumbuh besar hingga menutup hampir seluruh hamparan lahan. Sedangkan bangunan dua lantai yang sedianya digunakan sebagai area pujasera juga nampak terbengkalai. (ais/ut) 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#alun-alun kediri #alun-alun #pemkot kediri #mahkamah agung #proyek infrastruktur