KEDIRI, JP Radar Kediri - Sidang terdakwa Kukuh Mardi, kakek yang memperkosa gadis disabilitas di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri itu baru saja dituntut oleh jaksa. Oleh Korps Adhyaksa, pria 77 tahun itu diganjar hukuman tujuh tahun penjara.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Maria Febriana. Pihaknya meyakini terdakwa Kukuh terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak penyandang disabilitas sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
Yakni Pasal 6 huruf c Jo Pasal 15 ayat (1) huruf g dan h UU RI nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama tujuh tahun dan membayar denda sebesar Rp 100 juta yang wajib dibayar dalam waktu satu bulan,” ujar Maria.
Lebih lanjut, jika denda tersebut tidak dibayar dipidana dengan pidana penjara selama tiga bulan. Adapun poin yang memberatkan yaitu pertama, terdakwa telah merusak masa depan korban.
Kedua, korban merupakan anak penyandang disabilitas. Ketiga, terdakwa tidak mengakui telah menyetubuhi anak korban dan berbelit-belit dalam persidangan.
Sedangkan poin yang meringankan, terdakwa berusia 77 tahun. Di lain sisi, penasihat hukum (PH) terdakwa Agnesa Tri Cahya menjelaskan bahwa terdakwa sudah konsisten mengakui kesalahannya. Usia yang sudah renta juga menjadi faktor yang perlu diperhatikan.
“Kami pasti mengajukan pledoi atau pembelaan. Namun perlu berkoordinasi dengan terdakwa terlebih dahulu,” pungkas Agnes.
Seperti yang diberitakan, kakek berinisial KM itu diamankan usai kedapatan melancarkan aksi bejatnya di Kecamatan Pesantren, Kota Kediri pada 4 Desember 2025.
Korbannya adalah Anggrek, bukan nama sebenarnya, yang masih di bawah umur. Pria tua itu memanfaatkan kesempatan dan keluguan gadis malang tersebut.
Ya, pelaku menggunakan modus memberi uang jajan kepada korban. Imbalannya korban mau melakukan hubungan badan dengan pelaku.
Dalam melancarkan aksinya pelaku mencari celah-celah kelonggaran. Yaitu menunggu rumah tersebut kosong saat orang tua korban bekerja. (la)
Editor : Andhika Attar Anindita