KEDIRI, JP Radar Kediri- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di BRI Kantor Unit Turus.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RP dan RY, yang terlibat dalam pengajuan pinjaman fiktif pada periode 2021 hingga 2023.
Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri Ismaya Hera Wardanie melalui Kasi Pidsus Pujo Rasmoyo menjelaskan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik pidsus melakukan pemeriksaan terhadap keduanya pada Senin (13/10).
Dari hasil pemeriksaan, diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan RP dan RY sebagai tersangka.
“Keduanya langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kediri,” jelasnya ditemui di ruangannya.
Dalam proses penyidikan, diketahui bahwa RP yang yang saat itu menjabat sebagai mantri bank berperan mengatur pengajuan pinjaman.
Untuk memenuhi target, RP bekerja sama dengan RY selaku calo dari eksternal yang mencari calon nasabah.
RY bertugas menyiapkan dan melengkapi berkas administrasi agar seolah-olah pengajuan tersebut sah dan memenuhi syarat pinjaman.
Setelah disetujui dan dana cair, sebagian uang tidak diserahkan kepada nasabah sesuai nominal yang diajukan.
Sebagian dana justru digunakan untuk kepentingan pribadi oleh RY. Akibatnya, pengajuan pinjaman tersebut menimbulkan tunggakan dan gagal bayar.
RP sebagai pihak bank dan RY sebagai calo sama-sama diuntungkan dari praktik ini. Berdasarkan hasil audit, perbuatan keduanya menimbulkan kerugian negara mencapai Rp500 juta.
“Kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan mencapai Rp500 juta. Kasus ini masih kami dalami untuk mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang turut terlibat,” tambah Pujo.
Penahanan terhadap RP dan RY dilakukan berdasarkan surat perintah penahanan bernomor PRINT-195/M.5.45/Fd/10/2025 dan PRINT-199/M.5.45/Fd/10/2025, berlaku sejak 13 Oktober hingga 1 November 2025.
Penyidik memastikan penyidikan akan terus berlanjut untuk mengembalikan kerugian negara akibat kasus kredit fiktif tersebut.
Pantauan Jawa Pos Radar Kediri, setelah diperiksa sejak sekitar pukul 09.00 WIB, berikutnya keduanya digelandang dengan mengenakan rompi kuning ke tahanan sekitar pukul 15.30 WIB.
Editor : Andhika Attar Anindita