Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Terdakwa Kasus Mutilasi Koper Merah Ajukan Banding ke PN Kota Kediri, Ini Alasannya

Hilda Nurmala Risani • Senin, 15 September 2025 | 22:36 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai mendengar tuntutan mati dari JPU.
Terdakwa kasus pembunuhan dan mutilasi Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, berdiskusi dengan tim penasihat hukum usai mendengar tuntutan mati dari JPU.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Terdakwa kasus pembunuhan disertai mutilasi Rohmad Tri Hartanto alias Antok, 32, warga Desa Gobang, Kecamatan Pakel, Tulungagung itu belum menyerah.

Setelah divonis hukuman penjara seumur hidup, pelaku yang tega membunuh kekasihnya Uswatun Khasanah, 29, itu mengajukan banding.

Melalui penasihat hukum (PH), Antok mengaku keberatan dengan hukuman itu. Pasalnya, tidak sesuai dengan hasil persidangan. Alhasil, pihaknya mengajukan memori banding.

“Sebelumnya kami memang pikir-pikir. Namun kini yakin untuk menyatakan banding,” jelas Moh Rofian, PH terdakwa.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak mencerminkan keadilan. Itu karena pada halaman 121 pada surat putusan, terdakwa dianggap melakukan pembunuhan berencana yang dilatarbelakangi oleh rasa dendam.

Tentu ini adalah hal yang salah. Jika memang dari awal ingin melakukan pembunuhan, pastinya Antok akan mempersiapkan diri.

Tapi realitanya sebelum ke hotel dia tak membawa peralatan apapun. Bahkan yang mengajak pertama kali justru korban.

“Yang mengajak ngopi awalnya adalah korban. Hotel yang dipilih pun sama dengan yang biasanya dikunjungi. Kalau sudah ada rencana membunuh harusnya memilih hotel lain,” imbuhnya.

Pihaknya pun meyakini perbuatan kliennya tak memenuhi unsur Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Kalau keyakinan kami bisa jadi Pasal 351 ayat 3 atau Pasal 338 KUHP,” ungkapnya dengan penuh keyakinan.

Seperti diberitakan Rohmad Tri Hartanto alias Antok membunuh dan memutilasi tubuh korban Uswatun Khasanah pada Januari 2025 lalu.

Aksi kejam itu dilakukan Antok di Hotel Adisurya, Kota Kediri. Selanjutnya, potongan tubuh Uswatun dimasukkan ke dalam koper merah dan dibuang di tiga daerah berbeda. Mulai di Ngawi, Ponorogo, dan Trenggalek.

Atas perbuatannya tersebut ketua majelis hakim memvonis hukuman penjara seumur hidup kepada terdakwa Antok. Sesuai dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Editor : Andhika Attar Anindita
#Koper Merah #mutilasi #ajukan banding #terdakwa #PN Kota Kediri #kasus