JP Radar Kediri– Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) untuk periode Februari 2026 telah resmi diterbitkan oleh pemerintah sebagai dasar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG).
Namun, terbitnya SKTP bukan jaminan otomatis dana masuk ke rekening guru. Oleh sebab itu, para guru diminta untuk segera mengecek dan memastikan seluruh data administrasi mereka sudah valid agar pencairan TPG tidak gagal atau tertunda.
Apa Itu SKTP dan Apa Perannya?
SKTP adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai dasar hukum pencairan tunjangan profesi bagi guru yang telah memenuhi kriteria.
Dokumen ini hanya bisa terbit apabila data guru sudah valid dan lengkap di sistem administrasi pendidikan, khususnya di Info GTK dan Dapodik.
Beberapa syarat utama penerbitan SKTP adalah:
- Memiliki sertifikat pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif.
- Data rekening bank valid dan sudah terdaftar di Info GTK.
- Beban mengajar memenuhi ketentuan minimum yang berlaku.
Kenapa Cek Data Itu Penting?
Terbitnya SKTP merupakan tahap penting dalam proses pencairan TPG. Namun, jika ada data yang tidak sinkron antara sistem di sekolah, Dinas Pendidikan, dan pusat, hal tersebut bisa menyebabkan pencairan tertunda sekalipun SKTP sudah terbit.
Beberapa hal yang perlu guru cek antara lain:
- Status validasi rekening bank di Info GTK agar sistem bisa mengirim dana ke rekening yang benar.
- Sinkronisasi data dari Dapodik ke Info GTK, terutama data jam mengajar, status kepegawaian, dan alamat sekolah.
- Status terbitnya SKTP di platform resmi sehingga proses selanjutnya bisa berjalan lancar.
Estimasi Pencairan TPG Februari 2026
Berdasarkan sejumlah sumber berita seputar administrasi pencairan TPG, mayoritas prediksi menunjukkan bahwa dana TPG Februari 2026 diperkirakan akan mulai masuk ke rekening guru antara tanggal 23–27 Februari 2026, asalkan status SKTP sudah tampil dan semua data sudah divalidasi oleh sistem.
Namun, realisasinya bisa berbeda antar daerah dan sekolah karena adanya variabel administrasi di tingkat dinas pendidikan setempat.
Imbauan kepada Guru
Untuk meminimalkan risiko kegagalan pencairan:
- Segera cek status SKTP di Info GTK secara berkala.
- Pastikan data rekening bank valid dan sesuai dengan data bank yang digunakan.
- Koordinasi dengan operator sekolah atau Dinas Pendidikan apabila ditemukan data yang belum sinkron.
Langkah-langkah ini dapat membantu guru untuk bisa memastikan bahwa SKTP tidak hanya terbit, tetapi juga efektif mengantarkan dana TPG ke rekening masing-masing tanpa hambatan administratif.
Untuk mendapatkan berita- berita terkini Jawa Pos Radar Kediri , silakan bergabung di saluran WhatsApp " Radar Kediri ". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil