Estimasi dan Skema Gaji Manajer Koperasi Merah Putih, Berapa Besarannya?

JP Radar Kediri – Proses rekrutmen manajer Koperasi Merah Putih (Kopdes Merah Putih) tengah menjadi sorotan publik. Salah satu poin yang paling banyak dipertanyakan adalah mengenai skema dan besaran gaji bagi para pengelola program prioritas Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Pemerintah memastikan bahwa meskipun manajer Koperasi Merah Putih akan berstatus sebagai pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah PT Agrinas Pangan Nusantara, sumber gaji mereka untuk dua tahun pertama akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Askolani, menjelaskan bahwa skema pembiayaan ini telah melalui pembahasan lintas kementerian dan lembaga (K/L).
"Untuk dua tahun pertama itu akan diupayakan dari APBN," ujar Askolani saat ditemui di Kantor Kemenkeu, Selasa (5/5).
Selain gaji, APBN juga menanggung biaya proses rekrutmen yang melibatkan berbagai lembaga terkait seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian PANRB, dan Danantara. Namun, detail alokasi anggaran secara rinci masih dalam tahap pembahasan internal di Kemenkeu.
Senada dengan hal tersebut, Wakil Menteri Koperasi Farida Farichah menyatakan bahwa besaran nominal gaji manajer Koperasi Merah Putih saat ini masih dipersiapkan. Ia meminta masyarakat dan awak media untuk menunggu hasil koordinasi dengan Kementerian Keuangan.
"Sedang dipersiapkan di Kementerian Keuangan, konfirmasinya nanti bisa ke sana. Kita sambil menunggu proses yang ada di dalam sana ya," tutur Farida di Kantor Kemenkop, Jumat (8/5).
Estimasi Gaji dan Skema Insentif Koperasi
Merujuk pada UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pemberian imbalan jasa kepada pengurus atau manajer diperbolehkan melalui kesepakatan rapat anggota. Berdasarkan data dari Koperasi.or.id, Koperasi Merah Putih menerapkan prinsip transparansi di mana total alokasi kompensasi dibatasi maksimal 30 persen dari total biaya operasional.
Sebagai gambaran, berikut adalah kisaran honorarium di lingkungan Koperasi Merah Putih yang bersifat dinamis mengikuti kemampuan finansial koperasi:
Ketua Koperasi: Rp2 juta – Rp5 juta (bergantung skala operasional).



