KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus pengoplosan elpiji subsidi di KabupatenNganjuk beberapa waktu lalu mendapat atensi dari berbagai pihak. Menyikapi temuan itu, Pertamina memastikan ada sanksi yang akan diterapkan.
Bagi pangkalan yang terbukti melanggar aturan, petugas tak segan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja sama (PHU).
Hal itu sebagaimana diungkapkan Branch Manager Pertamina Cabang Kediri Anwar Hidayat. Dia menyebut pihaknya langsung melakukan PHU atas kasus pengoplosan elpiji di Kabupaten Nganjuk itu.
“Kami sudah lakukan penyelidikan. Juga langsung dilakukan PHU pada pangkalan tersebut,” ujar lelaki yang akrab disapa Anwar itu.
Baca Juga: Stok BBM dan Elpiji Subsidi di Level Aman, Ini Hasil Sidak Disperdagin Kota Kediri!
Untuk diketahui, pada Kamis (5/3) lalu, Direktorat Tindak PidanaTertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri menggerebek sebuah gudang di Jalan Lurah Surodarmo IV, Kelurahan Cangkringan, Kecamatan/Kabupaten Nganjuk.
Gudang ini diduga menjadi tempat praktik pengoplosan elpiji bersubsidi ketabung elpiji non-subsidi.
Petugas pun telah mengamankan lebih dari 1.000 tabung gas untukdijadikan barang bukti. Dengan adanya kasus itu, Anwar menyebut pihaknya akan lebih selektif dalam melakukan pengawasan dan pemantauan berkala kepada pangkalan yang menjadi mitra.
Itu mengingat bahwa pangkalan masih menjadi tanggung jawab dari pihak Pertamina. Sehingga jika ada yang kurang dari kualitas maupun kuantitasnya, masyarakat berhak untuk mepertanyakan.
Baca Juga: Tabung Gas Elpiji Melon di Kota Kediri Terbakar karena Regulator Rusak
Beda halnya ketika sudah sampai di tingkat pengecer. Itu sudah berada di luar tanggung jawab Pertamina dalam memastikan kualitas maupun kuantitas produk.
Menurutnya, dibutuhkan keaktifan masyarakat dalam memastikan kualitas elpiji yang dibeli. Dia mencontohkan, pengujian kualitas produk bisa dilakukan dengan menimbang gas elpiji yang dibeli di pangkalan maupun pengecer.
“Kualitas dan jumlah elpiji dipastikan aman. Karena pasokan selalu kontinu. Selalu kami isi setiap harinya,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita