Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Desa (Lagi)

Mahfud • Rabu, 22 April 2026 | 13:16 WIB
ikon titik nol
ikon titik nol

JP Radar Kediri - Sampai kapan pun desa menjadi topik yang menarik untuk dibicarakan. Semenarik memanfaatkan desa untuk kepentingan politik kelompok tertentu. Sebab, meskipun sudah diatur dalam undang-undang, toh desa masih saja menjadi objek yang rawan untuk dimanfaatkan bagi segelintir orang.

Ya, secara yuridis, desa punya dasar hukum yang sangat kuat. Wilayah paling kecil dalam struktur sosial ini dipayungi oleh UU nomor 6 tahun 2014. Undang-undang tersebut menjadikan posisi desa punya kedudukan kuat sebagai subjek hukum.

Bila mengacu dari UU tersebut, ada beberapa karakateristik wilayah yang disebut desa. Pertama, jelas, dari sisi wilayah atau teritorinya. Desa punya definisi kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah, yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakatnya berdasar prakarsa masyarakat, hak asal-usul, dan atau hak tradisional.

Dari definisi tersebut bisa dilihat bahwa desa memiliki nilai otonom yang sangat tinggi. Terutama dalam hal ‘mengatur dan mengurus pemerintahan’.

Memang, bila membandingkan UU tersebut dengan aturan serupa di era Orde Lama maupun Order Baru, akan sangat  berbeda. Jauh lebih baik disbanding musim pemerintahan sebelumnya.

Baca Juga: Dua Lafayette

Namun, bila kita bandingkan dengan makna desa di era lampau, di masa sebelum penjajahan, sejatinya tidak lebih baik. Setidaknya bila sudut pandang kita dari sisi ke-otonom-annya.

Di era lampau, era kerajaan sebelum masa penjajahan datang, desa benar-benar wilayah yang mandiri. Boleh dibilang, desa di masa ini adalah perwujudan dari otonomi yang asli dan sangat komunal.

Desa di era kerajaan masih merupakan unit terkecil wilayah. Namun memiliki kedaulatan penuh. Baik yang terkait territorial maupun masyarakatnya. Ibaratnya desa adalah small  republics, republik kecil. Pemimpinnya, baik yang Namanya lurah, bekel, atau petinggi, dipilih berdasarkan kewibawaan, garis keturunan, atau penguasaan tanah. Meskipun ada ‘bau-bau’ feodalisme dan landlord tapi garis bawahnya tetap pada kata ‘dipilih’.

Para ‘pembantunya’ pun juga memiliki struktur dan hirarkinya sendiri. Jabatannya diberi nama sesuai dengan tupoksi-tugas pokok dan fungsi-nya. Misal, ada carik yang bertugas sebagai juru tulis. Mencatat asal-usul tanah desa, silsilah warga, dan-terutama-membantu lurah dalam administrasi dan laporan yang terkait dengan penguasa kerajaan.

Baca Juga: Desa

Lalu, ada kamituwa yang merupakan penasihat moral bagi lurah. Mengurusi kesejahteraan sosial dan adat istiadat. Jagabaya adalah orang ‘dukdeng’ yang mengurusi keamanan desa. Ada pula jagatirta atau ulu-ulu, yang mengurusi persoalan pembagian air persawahan. Serta modin yang bertugas sebagai penghulu agama.

Kalau lurah, apa fungsi utamanya? Tentu saja sebagai pemimpin tertinggi dia bertanggung jawab dalam persoalan duniawi dan spiritual! Lurah adalah orang yang menjaga keseimbangan alam dan sosial. Memimpin ritual adat, membagi air irigasi, serta menjadi penengah sengketa warga. Singkatnya, seorang lurah haruslah orang yang wise, bijaksana. Bekerja sepenuhnya untuk kemakmuran masyarakat yang dipimpinnya.

Tak kalah penting, setiap keputusan berlangsung melalui mekanisme musyawarah. Tempatnya di balai desa. Forum inilah yang menjadi lembaga tertinggi di desa.

Bagaimana dengan sekarang? Secara prinsip, setelah terjadi gelombang reformasi yang menandai runtuhnya ‘kerajaan’ Orba, keinginan masyarakat adalah melihat desa yang otonom lagi. Tidak sekadar menjadi objek pembangunan. Melainkan sebagai subjek pembangunan. Semangat itulah yang melandasi keluarnya undang-undang tentang desa.

Dalam aturan yang baru ini, desa bukan cuma bentukan administratif Pemerintah Pusat maupun daaerah. Tapi diakui asal-usul serta otonomi asli desa. Menjadi entitas yang sudah ada jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Karena itu adat istiadatnya harus dipelihara.

Desa pun mendapat hak otonomi yang luar biasa. Setidaknya bila dibanding dua era pemerintahan sebelumnya. Mereka bisa mengatur pemerintahan sendiri serta mengelola keuangannya sendiri.

Nah, sumber keuangan ini membuat desa (pada awalnya) punya sumber yang melimpah. Mereka mendapat dana desa yang bersumber dari APBN, ada juga alokasi dana desa yang berasal dari APBD, kemudian mereka juga mendapat bagi hasil pajak daerah, serta terakhir ada pendapata asli desa yang diperoleh dari asset atau tanah kas desa yang dimiliki. Wooo, jangan heran bila ada desa yang pemasukannya per tahun bisa lebih dari Rp 3 miliar!

Baca Juga: Vinanda, Kartini, dan Mernissi

Ironinya, segala previlage seperti itu ternyata tidak berbanding lurus dengan terciptanya kesejahteraan masyarakatnya. Sebaliknya, otonomi dalam pemerintahan serta keuangan memunculkan ladang korupsi baru. Raja kecil baru. Lurah, atau yang kini disebut kepala desa adalah posisi yang menjadi rebutan. Orang rela mendapatkannya meskipun harus melakukan money politics atau keculasan-keculasan lain. Tidak ada lagi seorang lurah atau kades yang terpilih karena tiga alasan seperti zaman dulu. Yang terjadi adalah ada uang, calon disayang. Tak ada uang? Ya jelas, sang calon akan ditendang.

Akibatnya pula, menjadi kades memerlukan biaya tinggi. Jangan heran bila seorang calon bisa menghabiskan Rp 1 miliar lebih selama proses pemilihan.

Maka, wajar bila setelah terpilih para ‘raja’ itu ingin biayanya bisa kembali. Sebab, uang tersebut kebanyakan diperoleh dari utang yang perlu dibayar. Atau dari cukong yang juga minta bagian kekuasaan. Padahal, berharap dari penghasilan tetap (siltap) sangatlah kecil. Hanya sekitar Rp 3,5 jutaan per bulannya. Sementara, tanah bengkok yang jadi haknya sudah telanjur ‘digadaikan’ kepada cukong yang mendukungnya.

Lalu, dari mana para kades tersebut mencari pulihan biaya kampanye hingga terpilih? Yang jamak terjadi adalah jual beli posisi perangkat! Bila ada pemilihan perangkat, maka akan ditawarkan ke peminat. Yang memberi ‘harga’ tertinggi yang akan terpilih. Kabar terbaru, nilai satu posisi perangkat bisa mencapai Rp 400 juta. Nah, kalau ada setidaknya tiga posisi, maka akan  tersedia Rp 1,2 miliar!

Benarkah seperti itu? Tentu kita tidak menafikkan ada kades yang benar-benar berhati mulia. Yang enggan melakukan hal tercela karena niat menjadi lurah semata demi pengabdian.

Sayangnya, kasus yang bergulir di pengadilan membuktikan bahwa kades seperti paragraf di atas sangat minoritas. Kasus pengisian perangkat di Kabupaten Kediri yang menyeret tiga kades sebagai tersangka menjadi buktinya. Bagaimana di persidangan secara vulgar disebutkan ‘harga’ posisi perangkat. Serta ke mana saja uang itu mengalir.

Kasus ini memang masih bergulir. Tiga kades itu juga masih dalam tahap penuntutan. Belum ada vonis dan ketetapan hukum tetap. Namun, seperti yang dirasakan semua warga desa, praktik-praktik semacam itu benar-benar terjadi. Ibaratnya sudah menjadi rahasia umum.

Lalu, bila memang terjadi secara massif, mengapa hanya tiga kades yang terseret ke meja hijau? Ah, tentu saja proses hukum ada mekanismenya. Kita tentu berharap dinamika di pengadilan Tipikor Surabaya yang menyidangkan kasus dugaan rekayasa perangkat di Kabupaten Kediri dicermati oleh penegak hukum. Agar segala kecurangan yang terjadi bisa diberi ganjaran setimpal. Juga, agar harapan tercipta pemerintahan yang jujur dan berkeadilan di desa bisa  terwujud.

Ah, tapi apakah harapan itu bisa menjadi kenyataan? Bukankah yang terjadi ibarat lingkaran setan? Memutar terus tiada akhir?

Entahlah, dari mana kita harus memulai. Apakah dari sosok yang berkeinginan menjadi kades semata demi mengabdi pada desa? Atau dari masyarakat desa yang harus berkomitmen untuk memilih karena berdasarkan kualifikasi dan integritas sang calon? Bukan semata karena diberi uang? Atau, dari pelaksanaan aturan serta pengawasan yang ketat? Oleh penegak hukum yang tahan suap dan tidak tergiur iming-iming fulus?

Oh, sepertinya kita harus meminjam lirik lagu Iwan Fals yang syairnya ditulis oleh  Fahzuddin Faiz. Doktor ilmu filsafat itu membuat syair di lagu berjudul ‘Syaikh Berkata’. Lirik itu adalah ‘Aku berlindung dari setan dan  perpolitikan’.

Ya, menurut si pembuat lagu, perpolitikan setara dengan setan yang kita harus memohon kepada Tuhan agar terlindungi. Ohh…, sedemikiankah duniamu politik? (penulis adalah wartawan Jawa Pos Radar Kediri)

Editor : Shinta Nurma Ababil
#opini publik #opini #desa #wilayah