Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Ikuti Putusan MK, Enam Parpol di Kabupaten Kediri Berpeluang Usung Calon Sendiri 

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 26 Agustus 2024 | 17:28 WIB
AMBANG BATAS: Enam partai politik di Kabupaten Kediri yang bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.
AMBANG BATAS: Enam partai politik di Kabupaten Kediri yang bisa mengusung calon kepala daerah sendiri.

KEDIRI, JP Radar Kediri- Enam partai politik di Kabupaten Kediri kini dapat mengajukan bakal calon sendiri. Itu menyusul hasil keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah mengubah ambang batas mengusung pasangan calon kepala daerah. 

Keenam parpol tersebut adalah PDI Perjuangan, PKB, Partai Gerindra, PAN, Partai Golkar, dan Partai Nasdem. Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kediri Nanang Qosim mengatakan, perubahan itu sesuai dengan instruksi atau surat dinas KPU RI nomor surat dinas KPU RI No. 1692. 

Isinya, KPU Daerah wajib melaksanakan perubahan syarat minimal dukungan yang sudah ditetapkan di SK sebelumnya. "Sebelumnya syarat minimal dukungan adalah 20 persen jumlah kursi atau 20 persen suara sah. Dengan adanya putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Pertimbangan Hukum Nomor 70/PUU-XXII/2024 maka kami mengubahnya menjadi 6,5 persen sesuai dengan keputusan MK," terangnya. 

Instruksi dari KPU RI itu yang ditindaklanjuti KPU Kabupaten Kediri dengan membuat surat keputusan baru. Yakni keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1.635/2024 tentang Perubahan atas Keputusan KPU Kabupaten Kediri Nomor 1.616/2024 tentang penetapan syarat minimal suara sah partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilihan Umum 2024.

Baca Juga: Koalisi Partai Nonparlemen di Kabupaten Kediri Beri Dukungan ke Incumbent

Adapun syarat untuk mengajukan pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kediri Tahun 2024 yakni memiliki  minimal suara sah paling sedikit 6,5%. Untuk diketahui, suara sah hasil  pemilu anggota DPRD Kabupaten Kediri pada Februari  lalu sebesar 963.130. Berarti, syarat minimal untuk bisa mencalonkan kandidat cabup dan cawabup berarti harus memiliki suara sah sejumlah 62.604.

Nanang mengatakan, walaupun ada perubahan syarat minimal suara namun dalam tahapan pelaksanaan pilkada tidak ada perubahan. " Kalau tahapan tidak ada, tanggal pendaftaran tetap sama, kemudian nanti penetapannya tetap sama, termasuk nanti di masa kampanye juga sama. Yang berubah hanya syarat minimal dukungan," jelasnya.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.

Editor : Anwar Bahar Basalamah
#parpol #pilkada #putusan mk #KPU 2024 #ambang batas