Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Perusahaan Swasta Juga Terapkan WFH, Kemenaker Tegaskan Hak Pekerja yang Tetap Penuh

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Senin, 13 April 2026 | 20:04 WIB
Ilustrasi Ngemil Saat WFH
Ilustrasi Ngemil Saat WFH

 

KEDIRI, JP Radar Kediri–Penerapan work from home (WFH) tidak hanya menyasar aparatur sipil negara (ASN) saja.

Sesuai instruksi Pusat, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri juga meminta perusahaan swasta menerapkan hal serupa.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri Ibnu Imad mengatakan, pihaknya sudah mulai menyosialisasikan kebijakan WFH untuk perusahaan swasta tersebut.

“Pelaksanaan teknis di lapangan masih menunggu petunjuk lanjutan dari pemerintah,” kata Ibnu.

Baca Juga: Meski Ada Kebijakan WFH, Kepala SPPG, Ahli Gizi, dan Akuntan Wajib Tetap Ngantor di Dapur MBG

Tak hanya pelaksanaan WFH saja, menurut Ibnu pihaknya juga masih menunggu terkait mekanisme pengawasan dan pelaporan praktik kerja dari rumah ini untuk perusahaan swasta.

“Teknis pelaporan untuk mengukur efektivitas (WFH) di perusahaan swasta masih belum ada. Kami juga menunggu teknisnya,” lanjut Ibnu.

Berbeda dengan instansi pemerintah yang sudah memiliki teknis pengawasan dan pelaporan, diakui Ibnu untuk sektor swasta masih membutuhkan penyesuaian.

Apalagi, karakter tiap perusahaan berbeda. Terutama perusahaan yang bergerak di sektor produksi. 

Beberapa perusahaan bahkan tidak memungkinkan menghentikan operasional mesin karena harus berjalan selama 24 jam.

“Untuk (perusahaan produksi) opsi yang lebih realistis adalah pengaturan rotasi kerja atau pengurangan aktivitas tertentu,” terangnya.

Dia mencontohkan, untuk pegawai di bagian administrasi perkantoran dimungkinkan untuk bekerja dari rumah.

Sedangkan sektor produksi tetap berjalan normal dengan penyesuaian terbatas.

“Yang memungkinkan WFH itu di bagian office, bukan di produksi,” paparnya.

Baca Juga: Pemkab Perketat Pengawasan Pegawai WFH, Wajib Kirim Koordinat Rumah dan Harus Absen Tiga Kali

Meski demikian, menurut Ibnu disnaker sudah melakukan komunikasi dengan perusahaan terkait WFH tersebut.

"Kami sudah berkomunikasi di grup HRD (human resources department)," tandasnya. 

Untuk diketahui, Pemerintah Pusat menelurkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/III/2026.

Isinya imbauan bagi perusahaan untuk menerapkan WFH satu hari dalam seminggu.

Seperti halnya di lingkungan pemerintahan, kebijakan tersebut untuk memperkuat ketahanan energi nasional. Sekaligus mendorong pola kerja yang adaptif dan produktif. 

Dalam aturan tersebut ditegaskan, hak pekerja tetap diberikan secara penuh meski menjalankan WFH.

Selain itu, perusahaan juga diminta memastikan produktivitas dan kualitas layanan tetap terjaga.

Sementara itu, tak hanya Disnaker Kabupaten Kediri, Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Dinkop UMTK) Kota Kediri juga menyosialisasikan WFH untuk perusahaan swasta.

Kepala Dinkop UMTK Eko Lukmono Hadi menyebut, pihaknya sudah mengirimkan SE WFH ke sejumlah perusahaan.

Baca Juga: 20 Persen Pegawai Pemkab Kediri WFH, Pemkot Tetap Ngantor Full karena Masih Kaji Aturan

Eko menegaskan, mekanisme atau arahan WFH tetap mengacu pada SE tersebut. 

Selain itu, kebijakan itu bersifat imbauan dan tidak wajib atau mengikat bagi perusahaan. 

“Pada prinsipnya SE Menaker itu mengimbau sektor swasta, BUMN, dan BUMD menerapkan work from home atau kerja dari rumah sebanyak satu hari dalam seminggu,” tandas Eko.

Budaya kerja baru itu diharapkan bisa mengoptimalkan penggunaan energi atau bahan bakar minyak (BBM).

Pemkot—lanjut Eko—juga menimbang beberapa poin penting dari SE tersebut terkait WFH.

Di antaranya, kebijakan itu berlaku mulai 1 April 2026. 

“Dan sifat kebijakan ini imbauan, disesuaikan dengan kondisi dan kebijakan masing-masing perusahaan,” ungkap Eko. 

 

Editor : Andhika Attar Anindita
#Dinkop UMTK #disnaker #wfh