KEDIRI, JP Radar Kediri – Pemerintah Kabupaten Kediri mengeluarkan surat edaran (SE) tentang pengaturan kegiatan selama Ramadan.
Isinya, mengatur mulai operasional warung makan, hiburan malam, pelaksanaan ronda sahur, hingga larangan penggunaan sound system luar saat tadarus di musala atau masjid.
“Aturan tersebut kami susun bersama Forkopimda, FKUB, Kemenang, TNI Polri, Subdenpom, serta organisasi perangkat daerah,” terang Plt Kasatpol PP Kaleb Untung Satrio Wicaksono.
Dalam SE itu, warung makan boleh buka siang. Namun, pemilik usaha harus menghormati yang berpuasa.
Caranya dengan memasang tirai atau tidak mencolok saat beroperasi. Sedangkan tempat hiburan malam ada pembatasan jam operasi.
Baru boleh buka pukul 21.00 hingga 24.00. Jika melanggar, sanksinya adalah penutupan tempat usaha. Pengaturan juga menyentuh kegiatan tadarus dan penggunaan pengeras suara.
Penggunaan pengeras suara untuk masjid dan musala berpedoman pada SE Menteri Agama nomor 5/2022 tentang pedoman penggunaan pengeras suara di dalam masjid dan musala.
Salah satunya terkait penggunaan sound luar dibatasi maksimal pukul 21.00 WIB. Tadarus tetap diperbolehkan, namun penggunaan pengeras suara luar dibatasi agar tidak mengganggu masyarakat sekitar.
“Juga sebagai bentuk saling menghormati umat beragama lainnya,” jelasnya. Kaleb menambahkan, masjid di sepanjang jalan raya atau jalur mudik diminta buka 24 jam.
Ini sebagai bentuk menyukseskan program Kemenag terkait masjid ramah pemudik. Surat edaran juga mengatur ronda atau patroli membangunkan sahur.
Pemkab tidak membolehkan penggunaan sound system berlebihan seperti sound horeg atau sepeda motor dengan knalpot bising.
Jika masih ditemukan pelanggaran, akan diberikan peringatan. Bentuknya bisa berupa penyitaan. Untuk knalpot brong maka masuk ranah penilangan.
“Yang diharapkan membangunkan sahur seperti tradisi dulu, pakai kotekan atau cara-cara lokal yang lebih sederhana,” imbuh Kaleb.
Aturan ketat soal ronda sahur atau Sahur on the road (SOTR) juga diterapkan di wilayah Polres Kediri Kota.
Mereka melarang penggunaan sound horeg saat membangunkan sahur. Sanksi juga disiapkan bila ada yang nekat melakukan.
“Kami akan menerapkan sanksi kepada mereka yang tidak mengindahkan peringatan yang dilakukan,” ujar Kapolres Kediri Kota AKBP Anggi Saputra Ibrahim melalui Kasat Samapta Polres Kediri Kota AKP Priyo Hadistyo.
Tahap pertama polisi hanya memberikan peringatan kepada kelompok yang melakukan SOTR menggunakan sound horeg.
Bila tetap melakukan, akan berlaku penindakan dengan pendataan dan pengamanan barang bukti. Kasus ronda sahur dengan pengeras suara baru terjadi di wilayah Kecamatan Grogol.
Namun, tidak menutup kemungkinan ada di wilayah lain. Karena itu, polisi menyiapkan tindakan tegas agar masyarakat tak menyepelekan aturan.
“Kami juga sudah membuat aturan tertulis dan menyampaikan kepada perangkat desa setempat,” tandasnya.
Menurut Priyo, larangan SOTR itu muncul karena ada yang menggunakan sound horeg. Membuat masyarakat merasa resah. Juga pelaksanaan yang dilakukan jauh sebelum waktu sahur.
Kegiatan semacam itu masih diperbolehkan bila menggunakan cara tradisional seperti dulu. Menggunakan peralatan seperti kentongan maupun bedug.
“Silahkan dilaksanakan di kampung-kampung sendiri secara humanis. Menggunakan cara tradisional dengan jam pelaksanaan mendekati waktu sahur,” tegasnya.
“Selain SOTR, juga ada imbauan dari pak Kapolres, larangan untuk menyalakan petasan, penggunaan knalpot brong hingga pelaksanaan balap liar,” pungkas lelaki dengan tiga balok emas di pundak itu.
Tak lupa Priyo mengimbau agar masyarakat dapat mematuhi segala aturan yang telah diterapkan. Itu untuk menghindari adanya gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) selama pelaksanaan Ramadan.
Editor : Andhika Attar Anindita