Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Info Resmi Gaji Pensiunan PNS Mei 2026, Taspen Luruskan Kabar Kenaikan hingga Rapel

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 5 Mei 2026 | 16:15 WIB
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 tentang gaji pensiunan PNS

JP Radar Kediri – PT Taspen melalui media sosialnya menginformasikan bahwa kabar Kenaikan Gaji pensiunan PNS hingga rapel merupakan hoaks.

Seperti diketahui belakangan ini, jagat media sosial diramaikan dengan spekulasi mengenai kenaikan gaji hingga pencairan dana rapel bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026. 

PT Taspen menegaskan bahwa hingga saat ini tidak ada kenaikan gaji maupun pembayaran rapel bagi pensiunan PNS di tahun 2026. Segala informasi yang beredar di masyarakat mengenai hal tersebut dipastikan sebagai berita palsu atau hoax.

Melalui akun resmi X (dahulu Twitter) @taspen, perusahaan menegaskan komitmennya untuk selalu patuh pada aturan yang ditetapkan pemerintah pusat. 

Baca Juga: Melihat Aturan Gaji ke-13 PNS, PPPK, TNI/Polri, Pensiunan 2026 Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026

“Informasi ini nggak benar alias HOAX! TASPEN selalu menjalankan program dan layanan berdasarkan Peraturan Pemerintah,” tulis pada akun resmi @taspen di X, dikutip, Senin, 27 April 2026.

Sampai detik ini, belum ada dasar hukum atau Peraturan Pemerintah (PP) terbaru yang menginstruksikan adanya perubahan nominal gaji pensiun.

Oleh karena itu, besaran gaji yang diterima para pensiunan masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.

"Masyarakat diminta untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi tindak penipuan. Jangan mudah tergiur informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu verifikasi melalui saluran resmi Taspen," tulis pengumuman resmi tersebut.

Baca Juga: Info Resmi! Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 oleh Taspen Dipastikan Cair, Bagaimana dengan Kenaikannya?

Meski tidak ada kenaikan nominal, para pensiunan tidak perlu khawatir mengenai waktu pencairan. PT Taspen menjamin bahwa hak para pensiunan akan ditransfer secara rutin setiap tanggal 1 setiap bulannya.

Khusus untuk bulan Mei 2026, meskipun tanggal 1 bertepatan dengan Hari Libur Nasional (Hari Buruh Internasional), proses pencairan tetap dilakukan sesuai jadwal. Dana akan masuk ke rekening penerima tepat waktu tanpa tertunda oleh hari libur maupun akhir pekan.

Sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024, besaran gaji yang diterima pensiunan PNS disesuaikan dengan golongan dan jabatan terakhir. Berikut rincian rentang gaji pokok yang berlaku:

Golongan I (Juru): Rp1.748.100 - Rp2.256.700

Golongan II (Pengatur): Rp1.748.100 - Rp3.208.800

Golongan III (Penata): Rp1.748.100 - Rp4.029.600

Golongan IV (Pembina): Rp1.748.100 - Rp4.957.100

Baca Juga: Gaji Pensiunan PNS Mei 2026 Belum Cair? Ini Cara Autentikasi Andal by Taspen

Dasar Hukum Kenaikan Gaji Pensiunan PNS

Meski kabar kenaikan gaji PNS ramai diperbincangkan, belum ada keputusan resmi dari pemerintah mengenai penyesuaian gaji pokok di tahun 2026. Segala informasi yang beredar sejauh ini lebih bersifat opini dan prediksi tanpa dasar kebijakan baru.

Selama belum ada peraturan pengganti, PP Nomor 5 Tahun 2024 tetap berlaku sebagai pedoman utama dalam sistem penggajian PNS di Indonesia.

Pemerintah melalui Kementerian PAN-RB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus menjadi sumber informasi resmi terkait kebijakan ASN. Oleh karena itu, PNS dan calon PNS diimbau untuk selalu memantau pengumuman resmi dari instansi pemerintah, agar tidak mudah terpengaruh oleh isu atau kabar yang belum terverifikasi.

Rincian Gaji Pokok PNS Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024 Per September 2025, besaran gaji pokok PNS masih berpedoman pada PP Nomor 5 Tahun 2024.

Gaji pensiunan PNS saat ini masih menggunakan regulasi terakhir, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024. Regulasi ini mengatur penyesuaian pensiunan pokok PNS dengan kenaikan 12 persen.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel

Editor : Shinta Nurma Ababil
#Gaji Pensiunan #pensiunan pns #taspen #gaji pensiunan PNS 2026 #Gaji pensiunan PNS