JP Radar Kediri – Meskipun Tunjangan Profesi Guru (TPG) menjadi hak yang sangat dinanti setiap bulan, para pendidik perlu memahami bahwa tunjangan ini tidak bersifat permanen.
Terdapat kondisi-kondisi tertentu yang secara hukum dapat membuat penyaluran dana sertifikasi tersebut dihentikan secara resmi oleh pemerintah.
Hal ini telah diatur secara rinci dalam BAB VI Pasal 15 dan 16 Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026. Aturan ini menegaskan bahwa alokasi tunjangan ditetapkan setiap tahun anggaran dan dapat dihentikan jika guru yang bersangkutan mengalami kondisi tertentu.
5 Kondisi Penghentian Pembayaran TPG ASN
Berdasarkan Pasal 16 ayat (1), pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, hingga Tambahan Penghasilan (Tamsil) akan dihentikan apabila guru ASN Daerah (ASND):
Meninggal Dunia: Tunjangan akan otomatis terhenti sesuai dengan status kepegawaian terakhir.
Mencapai Batas Usia Pensiun: Setelah memasuki masa purnatugas, hak atas tunjangan profesi sebagai guru aktif akan berakhir.
Mengundurkan Diri Atas Permintaan Sendiri: Keputusan guru untuk mundur dari status ASN secara otomatis menghapus hak atas tunjangan ini.
Dipidana Penjara: Apabila terdapat putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkrah) yang menjatuhkan hukuman penjara.
Mendapat Tugas Belajar: Guru yang sedang dalam masa tugas belajar tidak lagi memenuhi syarat pemenuhan beban kerja tatap muka, sehingga tunjangan dihentikan sementara.
Mekanisme Penghentian Pembayaran
Perlu diperhatikan oleh bapak dan ibu guru serta operator sekolah, sesuai dengan Pasal 16 ayat (2), penghentian pembayaran tunjangan tersebut dilakukan pada bulan berikutnya setelah kondisi-kondisi di atas terpenuhi.
Sebagai contoh, jika seorang guru memasuki Batas Usia Pensiun pada bulan April, maka pembayaran tunjangan profesi terakhir akan dilakukan untuk bulan April, dan baru akan resmi dihentikan sepenuhnya pada bulan Mei.
Pentingnya Update Data di Dapodik
Ketepatan waktu penghentian ini sangat bergantung pada kecepatan pemutakhiran data di aplikasi Dapodik dan pelaporan ke Dinas Pendidikan.
Keterlambatan pelaporan status, terutama pada kasus pensiun atau mengundurkan diri, berisiko menyebabkan kelebihan bayar yang nantinya wajib dikembalikan ke kas negara.
Baca Juga: Kabar Gembira! Puslapdik Mulai Cairkan TPG Guru Non-ASN Setiap Bulan, Nominalnya Tembus Segini!
Oleh karena itu, transparansi data kepegawaian menjadi kunci utama untuk menjaga integritas penyaluran dana tunjangan profesi guru di lingkungan pendidikan.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil