JP Radar Kediri – Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru ASN Daerah (ASND) di tahun 2026 kini memasuki babak baru. Tidak lagi per triwulan, pemerintah resmi menerapkan skema pencairan setiap bulan.
Aturan ini tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 10 Tahun 2026 yang menjadi acuan tunggal bagi guru PNS maupun PPPK.
Langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi para pendidik, namun konsekuensinya, guru dituntut lebih disiplin dalam pemutakhiran data di Dapodik.
Baca Juga: Wajib Tahu! Ini Syarat Terbaru Penerima TPG dan Tunjangan Khusus Guru Non-ASN 2026
Lini Masa Penyaluran Bulanan
Berdasarkan lampiran regulasi tersebut, proses pencairan TPG ASN memiliki alur waktu (deadline) yang rigid setiap bulannya:
Tanggal 10: Batas akhir Input dan/atau Pembaruan Data. Pastikan seluruh data beban kerja dan kehadiran sudah masuk ke Dapodik.
Tanggal 13: Batas akhir Sinkronisasi dan Validasi Data. Pusat akan menarik data daerah untuk diverifikasi secara otomatis.
Tanggal 15: Batas akhir Penetapan Penerima Tunjangan. Jika data valid, SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi) akan diterbitkan pada tanggal ini.
Tanggal 20: Batas akhir tahap Rekomendasi. Khusus bulan Desember, tahap ini dipercepat menjadi tanggal 15.
Setelah Tanggal 20: Pelaksanaan Penyaluran. Dana akan mulai dikirim ke bank penyalur untuk kemudian ditransfer ke rekening masing-masing guru.
Baca Juga: Kabar Gembira! Puslapdik Mulai Cairkan TPG Guru Non-ASN Setiap Bulan, Nominalnya Tembus Segini!
Bagi bapak dan ibu guru ASN, tanggal 15 April kemarin adalah batas penetapan penerima. Jika hingga hari ini status di Info GTK masih menunjukkan belum valid atau SKTP belum terbit, besar kemungkinan terdapat data yang tidak sinkron saat proses validasi tanggal 13 lalu.
Sesuai poin 5 dalam aturan penyaluran, bapak dan ibu guru diharapkan memantau secara mandiri melalui aplikasi Info GTK untuk memastikan setiap tahapan berjalan hijau.
Jika terjadi keterlambatan validasi pada bulan berjalan, maka tunjangan akan dibayarkan secara rapel pada siklus bulan berikutnya setelah data dinyatakan valid.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil