JP Radar Kediri - Kabar mengenai pencairan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) selalu menjadi topik yang paling dinanti. Tahun ini, Presiden Prabowo Subianto telah memberikan payung hukum melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar pemberian bonus tahunan tersebut bagi ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan.
Gaji ke-13 sendiri dirancang khusus untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan anak serta memberikan stimulus ekonomi menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Baca Juga: Aturan Gaji ke-13 2026: Awas, 2 Kategori ASN Ini Malah Dicoret
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menjadwalkan pencairan dilakukan paling cepat pada Juni 2026. Namun, masyarakat diimbau untuk memperhatikan poin berikut:
-Paling Cepat Juni: Pembayaran diupayakan serentak pada bulan tersebut.
-Kemungkinan Mundur: Jika terdapat kendala teknis atau administratif, Pasal 15 ayat (2) menyebutkan bahwa gaji ke-13 tetap dapat dibayarkan setelah bulan Juni.
-Acuan Pembayaran: Besaran dana yang diterima mengacu pada komponen penghasilan yang dibayarkan pemerintah pada bulan Mei 2026.
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS, PPK, Pensiunan 2026: Terbaru Menkeu Purbaya Belum Rancang Perencanaannya
Meski jadwal telah dipetakan, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan sebuah fakta baru. Saat ini, pemerintah tengah mengkaji kemungkinan penerapan efisiensi anggaran terhadap gaji ke-13 ASN.
Langkah ini dilakukan seiring dengan tingginya tekanan belanja subsidi energi akibat gejolak harga minyak dunia. "Masih dipelajari (efisiensi gaji ke-13 ASN). Nanti ditunggu hasilnya," ujar Purbaya di Jakarta (7/4).
Hingga saat ini, belum diputuskan apakah komponen gaji ke-13 akan mengalami penyesuaian atau tetap dibayarkan penuh sesuai skema awal.
Komponen dan Penerima Gaji ke-13
Bagi Anda yang termasuk dalam kategori penerima, berikut adalah komponen penghasilan yang akan masuk dalam struktur Gaji ke-13:
Gaji Pokok
Tunjangan Keluarga
Tunjangan Pangan
Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
Tunjangan Kinerja (sesuai pangkat/peringkat jabatan)
Baca Juga: Gaji Ke-13 PNS 2026 Cair 100 Persen atau Tidak? Menteri Keuangan Buka Suara
Kategori ASN yang Tidak Berhak Menerima
Sesuai Pasal 8 dalam PP yang sama, terdapat dua kondisi yang membuat seorang ASN tidak berhak mendapatkan Gaji ke-13 maupun THR tahun ini:
ASN yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik dalam maupun luar negeri) dan gajinya dibayarkan oleh instansi tempat penugasan tersebut.
Pemerintah melalui Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebelumnya juga menegaskan komitmennya untuk mencairkan tunjangan ini tepat waktu pada Juni 2026, asalkan hasil kajian efisiensi anggaran telah mencapai titik final.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.