Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kenapa TPG 2026 Cair Tidak Utuh? Intip Rincian Potongan Pajak dan BPJS Bagi Guru Sertifikasi

Arlintang Sekar Phambayun • Senin, 30 Maret 2026 | 11:35 WIB
Potongan PPh dan BPJS pada TPG
Potongan PPh dan BPJS pada TPG

JP Radar Kediri – Kegembiraan guru di Kediri saat menerima Tunjangan Profesi Guru (TPG) usai Lebaran 2026 sering kali diikuti pertanyaan: mengapa saldo yang masuk tidak bulat satu kali gaji pokok? 

Selisih angka ini merupakan potongan wajib pajak dan jaminan kesehatan. 

Bagi guru ASN, proses pemotongan dilakukan oleh bendahara daerah (BPKAD) sebelum dana diteruskan ke rekening Bank Jatim. 

Sementara bagi guru non-ASN, pemotongan dilakukan langsung oleh sistem pusat sebelum dana ditransfer ke rekening masing-masing.

Baca Juga: Intip Bocoran Nominal TPG Usai Usulan Kenaikan Gaji PNS 2026 Diterima Menkeu Purbaya

Rincian Potongan Pajak dan BPJS Kesehatan

Potongan utama berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang besarnya bergantung pada golongan masing-masing. 

Bagi guru ASN di Golongan III, potongan pajak yang dikenakan adalah sebesar 5%. 

Sementara bagi guru senior di Golongan IV, beban pajaknya jauh lebih tinggi, yakni mencapai 15% dari total tunjangan yang diterima.

Selain pajak, terdapat iuran BPJS Kesehatan sebesar 1% yang juga dipotong langsung dari porsi guru sesuai Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.

Meski pemerintah menanggung 4 persen sisanya, potongan 1 persen ini bersifat wajib untuk memastikan status kepesertaan jaminan kesehatan guru dan keluarga tetap aktif otomatis tanpa perlu bayar mandiri setiap bulan.

Baca Juga: Update TPG 2026: Tunjangan Profesi Guru Terpotong PPh dan BPJS? Simak Faktanya!

Simulasi Terima Bersih di Rekening

Agar lebih jelas, berikut adalah simulasi perhitungan terima bersih untuk guru di wilayah Kediri berdasarkan golongannya:

Guru Golongan III: Jika memiliki gaji pokok Rp3.000.000, maka akan dipotong pajak 5 persen (Rp150.000) dan BPJS 1 persen (Rp30.000). Total dana yang mendarat di rekening adalah sekitar Rp2.820.000.

Guru Golongan IV: Jika memiliki gaji pokok Rp4.000.000, maka potongan pajaknya lebih besar yakni 15 persen (Rp600.000) ditambah BPJS 1 persen (Rp40.000). Maka, nominal bersih yang diterima adalah Rp3.360.000.

Bagi guru Non-ASN, potongan pajak biasanya lebih kecil jika total penghasilan setahun masih di bawah ambang batas PTKP. 

Para guru di Kediri disarankan mengecek slip rincian melalui operator sekolah jika menemukan selisih nominal yang dirasa tidak wajar guna mendapatkan penjelasan administratif yang tepat.

 

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Shinta Nurma Ababil
#tunjangan guru 2026 #gaji guru #potongan tpg guru #TPG 2026 cair #Potongan TPG #tpg #tunjangan guru #TPG Guru #tunjangan profesi guru #potongan bpjs tpg guru #tunjangan profesi #tunjangan profesi bagi guru #Tunjangan Profesi Guru 2026