Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

THR Karyawan Swasta 2026 Sudah Diumumkan Pemerintah, 26,5 Juta Pekerja Dipastikan Dapat Pencairan

Shinta Nurma Ababil • Selasa, 3 Maret 2026 | 20:36 WIB

Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah
Pengumuman THR 2026 oleh Pemerintah

JP Radar Kediri - Tak hanya pegawai negeri saja yang mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) 2026, karyawan swasta juga mendapatkan hak yang sama.

 Terkait sektor swasta, AirlanggaMenteri Koordinator (Mengko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menekankan bahwa THR wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil, dan paling lambat dibayarkan pada H-7 Lebaran.

“THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun dan jumlahnya adalah 1 bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun diberikan secara proporsional,” ujar Airlangga.

Airlangga mengungkapkan, berdasarkan data dari BPJS Ketenagakerjaan penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja sehingga pemberian THR sektor swasta diharapkan dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.

“Diperkirakan jumlah THR yang dibayarkan senilai Rp124 triliun untuk THR sektor swasta. Ini diharapkan bisa mendorong konsumsi nasional secara signifikan,” ujarnya.

Bendahara negara itu menyebut pengumuman SE THR akan diumumkan secara langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

"Kan sedang diproses. Nanti begitu presiden pulang mungkin Presiden akan umumkan," jelasnya, dikutip Jumat (27/2/2026).

Bagaimana dengan THR Pegawai Swasta?

Berbeda dengan ASN, THR untuk pegawai swasta akan dikenakan pajak melalui Pajak Penghasilan (PPh) 21.

Menurut penjelasan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), penerapan TER ini bertujuan untuk menyederhanakan proses perhitungan. Pada metode sebelumnya (pajak progresif bulanan), tambahan THR sering kali membuat pekerja seolah-olah memiliki penghasilan bulanan yang sangat besar, sehingga potongan pajaknya membengkak.

Dengan skema TER, pajak dihitung lebih proporsional berdasarkan penghasilan tahunan, sehingga pekerja berpenghasilan menengah ke bawah tidak akan terbebani potongan pajak yang kelewat besar hanya karena menerima THR.

Dikutip dari artikel pajak dari Yolanda Permata Yanra, pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemberian THR kembali mengikuti peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri Keuangan.

THR sendiri dikategorikan sebagai penghasilan tambahan yang bersifat tidak rutin, sehingga pemotongannya mengacu pada tarif PPh 21 yang berbeda dari penghasilan bulanan teratur yang diterima oleh pegawai tetap.

"Sistem ini bertujuan untuk memberikan simplifikasi penghitungan pajak dalam satu bulan tertentu," kata Yolanda.

Cara Menghitung Besaran THR

Karena besaran THR tahun ini belum ditetapkan secara resmi, nominalnya diperkirakan masih mengikuti skema tahun sebelumnya sebagai gambaran.

Mengacu pada PP 11/2025, besaran THR bervariasi berdasarkan jabatan dan masa kerja dengan kisaran dari sekitar Rp4 juta hingga lebih dari Rp31 juta.

Nominal THR yang diterima pekerja swasta tidak dipukul rata, melainkan dihitung berdasarkan masa bakti di perusahaan tersebut. Berikut adalah rumusnya:

Masa kerja 12 bulan atau lebih: Pekerja berhak mendapatkan THR penuh sebesar satu bulan gaji (akumulasi gaji pokok ditambah tunjangan tetap).

Masa kerja di bawah 12 bulan: Pekerja tetap berhak mendapat THR, namun nominalnya dihitung secara proporsional. Rumusnya adalah masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12, lalu dikalikan dengan besaran gaji satu bulan.

Dengan aturan yang sudah jelas, para pekerja diharapkan dapat memantau hak-haknya, sementara pihak perusahaan diimbau untuk mempersiapkan alokasi dana THR jauh-jauh hari agar tidak terkena sanksi.

Cara Menghitung Pajak THR

Supaya lebih mudah, simak contoh berikut.  Misalnya, Tuan A dengan gaji bulanan Rp5 juta menerima THR sebesar satu kali gaji pada bulan Maret 2025. Tuan A berstatus menikah dan belum memiliki tanggungan. Maka, langkah-langkah penghitungannya sebagai berikut:

Tentukan Kategori Tarif Efektif Bulanan

Berdasarkan PP 58/2023, Tuan A masuk ke dalam TER Bulanan Kategori A karena memiliki PTKP K/0.

Terapkan Tarif Efektif Rata-rata

Berdasarkan tarif TER Bulanan kategori A:

Tuan A memiliki total penghasilan sebesar Rp10 juta. Penghasilan Rp9.650.001 s.d. Rp10.050.000 dikenakan tarif efektif sebesar 2%.

Potongan Pajak THR

Jika TER Tuan A sebesar 2%, maka pajak atas gaji dan THR di Bulan Maret 2025 adalah 2% x Rp10 juta = Rp200 ribu. Pajak sebesar Rp200 ribu akan langsung dipotong dari gaji dan THR yang diterima di bulan Maret, sehingga Tuan A akan memperoleh penghasilan bersih sebesar Rp9.800.000

Di akhir tahun, akan diperhitungkan kembali penghasilan yang diperoleh Tuan A selama tahun 2025 dengan menggunakan tarif progresif pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) sebagaimana beberapa kali telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Editor : Shinta Nurma Ababil
#jadwal thr karyawan swasta #Pegawai Swasta #THR Pegawai Swasta 2026 #PNS dan Pegawai Swasta #Cara menghitung THR karyawan swasta 2026 #thr karyawan swasta 2026 #THR Karyawan Swasta #THR karyawan swasta 2026 kapan cair #THR pegawai swasta 2026 cair kapan #Aturan THR karyawan swasta