JP Radar Kediri - Tak hanya para pegawai PNS, PPPK, TNI, Polri yang bakal terima Tunjangan Haru Raya (THR) 2026 lebih awal, guru juga mendapat hak yang sama.
Pemerintah juga memastikan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) , termasuk guru PNS dan PPPK, mendapat haknya di lebaran ini yang telah disiapkan dalam APBN 2026.
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan total anggaran yang dialokasikan mencapai Rp55 triliun.
Angka tersebut naik 10,22 persen dibandingkan anggaran THR tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Meski tanggal pastinya masih menunggu regulasi resmi berupa Peraturan Pemerintah (PP), Menkeu Purbaya memberikan sinyal kuat mengenai estimasi waktunya.
"Minggu pertama puasa, sebentar lagi. Yang jelas di awal-awal puasa kami harapkan sudah bisa disalurkan," ujar Purbaya dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (19/2).
Jika merujuk pada kalender Hijriah, awal Ramadan 1447 H jatuh pada pertengahan Februari 2026. Dengan demikian, diperkirakan THR sudah mulai masuk ke rekening para abdi negara pada rentang waktu akhir Februari hingga minggu pertama Maret 2026.
Sehingga, kenaikan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendorong konsumsi rumah tangga pada kuartal I 2026.
“Ada pasti nanti, tapi saya enggak tahu tanggal pastinya. Yang jelas di awal-awal puasa kita harapkan sudah bisa kita salurkan,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Jakarta.
Dengan rencana pencairan pada awal Ramadan 2026, para PNS termasuk guru PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dapat berharap menerima tunjangan untuk kebutuhan Lebaran lebih awal.
Besaran THR Guru PNS dan PPPK 2026
Meski belum ada peraturan pemerintah terbaru yang mengatur secara spesifik besaran THR 2026, nominal yang diberikan akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Mengacu pada regulasi tahun sebelumnya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR ASN terbagi berdasarkan instansi pusat dan daerah.
Guru PNS dan PPPK Instansi Pusat (Sumber APBN)
Komponen THR meliputi:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tunjangan kinerja
Guru PNS dan PPPK Instansi Daerah (Sumber APBD)
Komponen THR terdiri dari:
Gaji pokok
Tunjangan keluarga
Tunjangan pangan
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Tambahan penghasilan sesuai kemampuan fiskal daerah
Untuk guru ASN yang telah tersertifikasi, tunjangan kinerja dapat diberikan dalam bentuk Tunjangan Profesi Guru (TPG) sebesar satu kali gaji pokok per bulan sesuai golongan dan masa kerja, sebagaimana diatur Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah.
Rincian Gaji Guru PNS 2026
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024, berikut kisaran gaji pokok guru PNS:
Golongan I: Rp1.685.700 – Rp2.901.400
Golongan II: Rp2.184.000 – Rp4.125.600
Golongan III: Rp2.785.700 – Rp5.180.700
Golongan IV: Rp3.287.800 – Rp6.373.200
Besaran tersebut belum termasuk tunjangan yang menjadi komponen THR.
Rincian Gaji Guru PPPK 2026
Sementara itu, gaji guru PPPK mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024, dengan rincian sebagai berikut:
Golongan I: Rp1.938.500 – Rp2.900.900
Golongan V: Rp2.511.500 – Rp4.189.900
Golongan IX: Rp3.203.600 – Rp5.261.500
Golongan XIII: Rp3.781.000 – Rp6.209.800
Golongan XVII: Rp4.462.500 – Rp7.329.900
Nominal tersebut juga belum termasuk tunjangan yang menjadi bagian dari komponen THR.
Menkeu berharap pencairan THR di awal Ramadan dapat membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan Lebaran sekaligus mendorong masyarakat mudik lebih awal untuk mengurai kepadatan arus mudik.
Editor : Shinta Nurma Ababil