JP Radar Kediri - Para pegawai PPPK juga banyak yang menanti-nanti sekaligus bertanya terkait kapan tanggal dicairkannya Tunjangan Hari Raya (THR) lebaran 2026 ini.
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang hari libur nasional dan cuti bersama 2026, Hari Raya Idulfitri diprediksi akan jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026 sehingga pemberian THR 2026 paling lambat berlangsung pada 11 Maret 2026.
Sebagaimana diatur Pasal 5 Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016, THR wajib dibayarkan paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya.
Jika Idul Fitri jatuh pada 20 Maret 2026, maka THR wajib cair paling lambat 13 Maret 2026
Jika Idul Fitri jatuh pada 21–22 Maret 2026, maka THR harus dibayarkan paling lambat 14–15 Maret 2026.
THR Cair Lebih Cepat, Menkeu Purbaya: di awal puasa
Menteri Keuangan Purbaya mengatakan telah menyiapkan anggaran THR senilai Rp 55 triliun pada 2026 untuk para aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS hingga TNI dan Polri pada awal Ramadan.
Hal itu ia sampaikan seusai Indonesia Economic Outlook yang digelar di Wisma Danantara, Jakarta, Jumat (13/2/2026).
Namun, Purbaya belum bisa memastikan tanggalnya.
"Udah pasti nanti. Tapi saya nggak tau tanggal pastinya yang jelas. Di awal-awal puasa kita harapkan udah bisa kita salurkan," ujarnya.
Tak hanya tanggal, jumlah THR yang akan diterima setiap pegawai juga belum diketahui.
Estimasi Rincian Nominal THR PNS dan PPPK 2026
Kepala Negara menuturkan, komponen THR dan gaji ke-13 bagi ASN di Instansi Pusat, prajurit TNI/Polri, dan hakim terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.
Sementara bagi ASN di Instansi Daerah diberikan sama dengan ASN pusat dan sesuai dengan kemampuan daerah masing-masing. Lanjutnya, bagi pensiunan diberikan sebesar uang pensiun bulanan.
Prabowo menuturkan THR akan dibayar dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, mulai dicairkan hari Senin, 17 Maret 2025. Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayar pada awal tahun ajaran baru sekolah yaitu pada bulan Juni tahun 2025.
Berikut estimasi besaran maksimal THR PNS dengan masa kerja hingga 10 tahun sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
SD/SMP/sederajat: Rp 4.285.200
SMA/D-1/sederajat: Rp 4.907.700
D-2/D-3/sederajat: Rp 5.488.500
S-1/D-4/sederajat: Rp 6.591.000
S-2/S-3/sederajat: Rp 7.764.100
PNS dengan masa kerja di atas 10 tahun akan menerima THR lebih besar sesuai jenjang golongan, pangkat, dan ketentuan masa jabatan.
Perincian Lengkap Besaran THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Ketua/kepala: Rp 31.474.800.
Wakil ketua: Rp 29.665.400.
Sekretaris: Rp 28.104.300.
Anggota: Rp 28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Eselon I/pimpinan tinggi utama/madya: Rp 24.886.200.
Eselon II/pimpinan tinggi pratama: Rp 19.514.800.
Eselon III/administrator: Rp 13.842.300.
Eselon IV/pengawas: Rp 10.612.900.
THR Berdasarkan Pendidikan dan Masa Kerja
SD/SMP/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.285.200.
10–20 tahun: Rp 4.639.000.
20 tahun: Rp 5.052.600.
SMA/D-1/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 4.907.700.
10–20 tahun: Rp 5.347.400.
20 tahun: Rp 5.861.500.
D-2/D-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 5.488.500.
10–20 tahun: Rp 5.966.100.
20 tahun: Rp 6.524.200.
S-1/D-4/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 6.591.000.
10–20 tahun: Rp 7.160.500.
20 tahun: Rp 7.825.800.
S-2/S-3/sederajat
Kurang dari 10 tahun: Rp 7.764.100.
10–20 tahun: Rp 8.357.500.
20 tahun: Rp 9.050.500.
Pemerintah menegaskan THR bagi ASN serta anggota TNI/Polri mencakup beberapa komponen penghasilan, antara lain gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai ketentuan.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.