JP Radar Kediri - Pengecekan desil dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menjadi solusi bagi masyarakat untuk memastikan kelayakan sekaligus sebagai control bantuan yang diberikan pemerintah.
Sistem yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) ini kini menjadi acuan utama dalam distribusi berbagai program bantuan nasional.
Bantuan sosial yang disalurkan oleh pemerintah akan mengaju pada desil DTESN. Namun, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui statusnya termasuk desil berapa, sehingga layak atau tidak tercatat sebagai penerima bansos.
Padalah, bantuan seperti PKH, BPNT, BLT, hingga PBI-JK yang disalurkan pemerintah mengacu pada DTSEN.
DTSEN menggantikan sistem DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) yang sebelumnya menjadi rujukan Kementerian Sosial dalam pendataan program-program kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Cek Desil DTSEN BPS Desember 2025 Pakai HP, Status Penerima Bansos dan Namamu Akan Terlihat
Kategori dan Sistem Desil dalam DTSEN BPS
Desil merupakan sistem pengelompokan tingkat kesejahteraan masyarakat yang membagi populasi ke dalam 10 kategori berbeda. Berdasarkan data DTSEN BPS.
Adapun klasifikasi ini dimulai dari kelompok termiskin hingga yang paling mampu secara ekonomi.
Pembagian 10 kategori desil adalah sebagai berikut:
Desil 1: Sangat miskin atau 10 persen termiskin (kategori miskin ekstrem)
Desil 2: Kategori miskin
Desil 3: Hampir miskin
Desil 4: Rentan miskin
Desil 5: Menengah bawah yang stabil atau pas-pasan
Desil 6: Menengah
Desil 7: Menengah atas
Desil 8: Mapan
Desil 9: Kaya
Desil 10: Sangat kaya
Pengelompokan ini berdasarkan indikator seperti:
Pendapatan keluarga,
Kondisi hunian dan fasilitas dasar,
Kepemilikan aset berharga,
Aksesibilitas terhadap layanan pendidikan dan kesehatan,
Jumlah tanggungan dalam satu keluarga.
Berdasarkan Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang dapat diterima masyarakat. Berikut rincian lengkapnya:
Jenis bantuan Sesuai Desilnya
Program untuk Desil 1-4:
Program Keluarga Harapan (PKH)
Program Sembako atau BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai)
Bantuan Langsung Tunai (BLT)
Program untuk Desil 1-5:
Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK) dimana iuran BPJS Kesehatan ditanggung pemerintah
Asistensi Rehabilitasi Sosial (ATENSI) sesuai hasil asesmen Kemensos
Program bantuan lainnya dari Kementerian Sosial
Masyarakat yang berada pada desil 6 ke atas umumnya tidak menjadi prioritas penerima bantuan karena dinilai mampu secara ekonomi. Namun, keputusan final tetap melalui proses verifikasi lapangan yang komprehensif.
Cara Cek Posisi Desil DTSEN BPS
Kamu termasuk kelompok desil berapa? Untuk mengetahuinya, cek, begini caranya:
- Akses situs resmi Cek Bansos Kemensos melalui browser
- Isi wilayah domisili Anda (Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan).
- Masukkan Nama Lengkap Anda sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Ketikkan kode captcha yang muncul di layar.
- Klik tombol CARI DATA.
Sistem akan menampilkan status kepesertaan kamu dalam DTKS, termasuk status desil.
Cara Menurunkan Desil
Kenaikan desil ini bisa disebabkan oleh banyak faktor. Seperti perubahan data kepemilikan aset (misalnya baru membeli motor atau mobil), peningkatan pendapatan yang terdeteksi, atau perubahan data yang dicatat saat pemutakhiran data di tingkat desa/kelurahan.
Ada beberapa cara untuk menurunkan desil atau setidaknya mempertahankan data yang valid:
-
Verifikasi dan Validasi Ulang ke Pemerintah Daerah (Pemda)
Aktor kunci dalam pemutakhiran data adalah Pemerintah Daerah, khususnya Dinas Sosial di tingkat Kabupaten/Kota.
Jika kamu merasa data desil yang tercatat tidak sesuai dengan kondisi riil ekonomi saat ini, segera laporkan.
-
Melaporkan Perubahan Kondisi Ekonomi
Laporkan dengan jujur kondisi riil rumah tangga Anda. Contohnya:
- Penghasilan kepala rumah tangga menurun drastis.
- Jumlah tanggungan bertambah.
- Ada anggota keluarga yang sakit parah dan membutuhkan biaya besar.
Data-data ini akan digunakan oleh Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) atau petugas desa untuk survei dan pemutakhiran.
-
Memanfaatkan Aplikasi Usulan Mandiri Kemensos
Kemensos menyediakan fitur usulan mandiri melalui aplikasi untuk memungkinkan masyarakat mengajukan diri atau mengusulkan orang lain masuk ke dalam DTKS.
Ini adalah upaya aktif Anda untuk memastikan data Anda diverifikasi ulang oleh sistem.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Shinta Nurma Ababil