Cara Daftar Bansos Digital Lewat Perlinsos, Ini 3 Syarat Utamanya

JP Radar Kediri - Masyarakat dengan kondisi ekonomi kurang mampu diimbau untuk segera mendaftarkan diri sebagai penerima bantuan sosial (bansos) digital lewat aplikasi Perlindungan Sosial (Perlinsos).
Hal ini sebagaimana yang disarankan oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat (Sumbar).
"Dinas Sosial daerah ini sedang gencar mensosialisasikan kepada masyarakat tentang portal digitalisasi bansos ini," kata Kepala Dinas Sosial Kota Padang Eri Sendjaya di Padang, Minggu.
Langkah integrasi diumumkan secara masif guna memastikan akurasi data, transparansi serta ketepatan sasaran penerima manfaat di seluruh wilayah Kota Padang menjelang pemberlakuan penuh pada 2027.
Hingga Jumat (10/7) tercatat 41.016 kepala keluarga sudah mendaftarkan diri sebagai calon penerima bansos digital dari 303.000 kepala keluarga yang masuk dalam desil satu sampai desil 10.
Sementara itu, bagi warga yang tidak memiliki gawai petugas akan membantu pendaftaran melalui agen pendamping, seperti pengurus kantor kelurahan, rukun warga, pengurus masjid smart surau, pendamping keluarga harapan dan lain sebagainya.
"Sistem verifikasi validasi ini tersistem dengan baik agar tepat sasaran, dan pendaftarannya sama sekali tidak dipungut biaya," ujarnya.
3 Syarat Utama Daftar Bansos
Sementara itu, Kepala Bidang Perlinsos Dinas Sosial Kota Padang Syaiful Andri menyebutkan terdapat tiga syarat utama yang wajib disiapkan masyarakat saat memasukkan data mandiri melalui portal tersebut.
"Masyarakat cukup mengisi nomor induk kependudukan, kemudian PIN identitas kependudukan digital dan setelah itu memasukkan ID PLN," kata dia.
Cara Cek apakah kamu sudah terdaftar DTKS atau belum?
- Akses website cekbansos.kemensos.go.id


