JP Radar Kediri - Isu mengenai kenaikan manfaat pensiun serta pencairan rapelan bagi pensiunan PNS pada Desember 2025 kembali mencuri perhatian publik. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Taspen telah menyiapkan peningkatan manfaat hingga kisaran 12 persen, lengkap dengan daftar nominal baru yang diklaim siap ditransfer kepada tiap golongan pensiunan.
Kabar tersebut membuat banyak pensiunan PNS berharap-harap cemas, terlebih karena beberapa unggahan turut merinci besaran manfaat pensiun seolah telah ditetapkan pemerintah. Namun Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan maupun pembayaran rapelan tersebut.
Baca Juga: Geger! Isu Kenaikan & Rapelan Pensiunan PNS 2025 Ternyata Begini… Taspen Sampai Turun Tangan!
Dalam klarifikasi yang disampaikan, Taspen menjelaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah terkait pensiun pokok PNS. Perusahaan juga menegaskan bahwa belum menerima arahan baru dari pemerintah mengenai penyesuaian manfaat pensiun di tahun 2025.
Meski demikian, informasi mengenai “rincian kenaikan” sudah terlanjur beredar dan menyebar cepat di kalangan pensiunan. Di antaranya, daftar nominal yang disebut-sebut akan menjadi besaran pensiun baru bagi Golongan I. Informasi tersebut menyebutkan bahwa manfaat pensiun yang beredar mencapai kisaran berikut:
| Golongan | Rincian Gaji Pokok Pensiunan (PP 8/2024) |
|---|
| Golongan I | Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200 Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300 Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200 Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 |
| Golongan II | IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900 IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800 IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700 IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 |
| Golongan III | IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600 IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200 IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100 IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 |
Taspen mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan PNS, untuk berhati-hati dalam menerima informasi terkait manfaat pensiun. Banyak kabar yang beredar tanpa dasar regulasi, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap perubahan manfaat pensiun hanya dapat diberlakukan apabila telah melalui keputusan resmi pemerintah, serta akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi Taspen.
Dengan demikian, hingga saat ini kabar mengenai kenaikan dan rapelan pensiunan PNS pada Desember 2025 masih perlu dicermati dengan hati-hati, sambil menunggu pernyataan dan regulasi resmi dari pemerintah.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira