Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Kabar Kenaikan dan Rapelan Pensiunan PNS Desember 2025 Mencuat, Ini Penjelasan Taspen dan Rincian Nominal yang Beredar

Ilmidza Amalia Nadzira • Senin, 17 November 2025 | 19:20 WIB
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS November 2025.
Ilustrasi pencairan gaji pensiunan PNS November 2025.

JP Radar Kediri - Isu mengenai kenaikan manfaat pensiun serta pencairan rapelan bagi pensiunan PNS pada Desember 2025 kembali mencuri perhatian publik. Informasi yang beredar luas di media sosial menyebutkan bahwa Taspen telah menyiapkan peningkatan manfaat hingga kisaran 12 persen, lengkap dengan daftar nominal baru yang diklaim siap ditransfer kepada tiap golongan pensiunan.

Kabar tersebut membuat banyak pensiunan PNS berharap-harap cemas, terlebih karena beberapa unggahan turut merinci besaran manfaat pensiun seolah telah ditetapkan pemerintah. Namun Taspen (Persero) menegaskan bahwa hingga kini belum ada regulasi resmi yang mengatur kenaikan maupun pembayaran rapelan tersebut.

Baca Juga: Geger! Isu Kenaikan & Rapelan Pensiunan PNS 2025 Ternyata Begini… Taspen Sampai Turun Tangan!

Dalam klarifikasi yang disampaikan, Taspen menjelaskan bahwa seluruh pembayaran manfaat pensiun saat ini masih mengacu pada regulasi yang berlaku, yaitu Peraturan Pemerintah terkait pensiun pokok PNS. Perusahaan juga menegaskan bahwa belum menerima arahan baru dari pemerintah mengenai penyesuaian manfaat pensiun di tahun 2025.

Meski demikian, informasi mengenai “rincian kenaikan” sudah terlanjur beredar dan menyebar cepat di kalangan pensiunan. Di antaranya, daftar nominal yang disebut-sebut akan menjadi besaran pensiun baru bagi Golongan I. Informasi tersebut menyebutkan bahwa manfaat pensiun yang beredar mencapai kisaran berikut:

Golongan Rincian Gaji Pokok Pensiunan (PP 8/2024)
Golongan I Ia: Rp 1.748.100 – Rp 1.962.200
Ib: Rp 1.748.100 – Rp 2.077.300
Ic: Rp 1.748.100 – Rp 2.165.200
Id: Rp 1.748.100 – Rp 2.256.700 
Golongan II IIa: Rp 1.748.100 – Rp 2.833.900
IIb: Rp 1.748.100 – Rp 2.953.800
IIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.078.700
IId: Rp 1.748.100 – Rp 3.208.800 
Golongan III IIIa: Rp 1.748.100 – Rp 3.558.600
IIIb: Rp 1.748.100 – Rp 3.709.200
IIIc: Rp 1.748.100 – Rp 3.866.100
IIId: Rp 1.748.100 – Rp 4.029.600 

Baca Juga: PP Baru Berlaku! Ini Rincian Gaji & 3 Tunjangan Pensiunan PNS Desember 2025, Golongan I–IV Bisa Cek Langsung

Taspen mengimbau masyarakat, khususnya pensiunan PNS, untuk berhati-hati dalam menerima informasi terkait manfaat pensiun. Banyak kabar yang beredar tanpa dasar regulasi, sehingga dikhawatirkan dapat menimbulkan kegaduhan dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Perusahaan juga menegaskan bahwa setiap perubahan manfaat pensiun hanya dapat diberlakukan apabila telah melalui keputusan resmi pemerintah, serta akan diumumkan secara terbuka melalui kanal resmi Taspen.

Dengan demikian, hingga saat ini kabar mengenai kenaikan dan rapelan pensiunan PNS pada Desember 2025 masih perlu dicermati dengan hati-hati, sambil menunggu pernyataan dan regulasi resmi dari pemerintah.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#Gaji Pensiunan #gaji pensiunan ASN 2025 #Gaji Pensiunan 2025 Janda Duda PNS #Rapel gaji pensiunan November 2025 #gaji pensiunan 2025 #gaji pensiunan akan mengalami kenaikan