JP Radar Kediri – Pemerintah Provinsi Jawa Timur menunjukkan kepedulian serius terhadap nasib para pekerja yang ijazahnya ditahan oleh pihak perusahaan. Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyampaikan komitmennya untuk membantu proses penerbitan ulang ijazah para pekerja, khususnya lulusan SMA dan SMK, yang mengalami kendala akibat dokumen penting tersebut masih berada di tangan perusahaan tempat mereka bekerja.
Menurut Khofifah, ijazah merupakan dokumen pribadi dan hak milik seseorang yang tidak boleh disita atau ditahan oleh siapapun, termasuk oleh perusahaan yang bersangkutan. Ia menegaskan bahwa Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja siap memfasilitasi penerbitan ulang ijazah tersebut, sebagai bentuk kehadiran negara untuk melindungi hak-hak dasar para pekerja.
“Saya ingin menegaskan bahwa ijazah itu hak pribadi dan tidak boleh dijadikan jaminan oleh pihak manapun. Oleh karena itu, kami dari Pemprov Jatim akan membantu menerbitkan ulang ijazah para pekerja yang melaporkan telah ditahan oleh perusahaan,” ujar Khofifah saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Minggu (20/4).
Saat ini, Pemprov Jatim melalui Dinas Tenaga Kerja telah bekerja sama dengan Posko Pengaduan Kota Surabaya dalam rangka memverifikasi dan menindaklanjuti aduan dari para pekerja yang mengaku ijazahnya ditahan oleh perusahaan. Dari total 31 laporan yang diterima, hingga kini baru 11 laporan yang memenuhi kelengkapan data dan siap untuk diproses ke tahap selanjutnya.
Khofifah juga menjelaskan bahwa proses penerbitan ulang ijazah ini dimungkinkan selama data pendidikan para pekerja tersebut tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Bahkan untuk sekolah-sekolah yang sudah tidak lagi beroperasi, proses ini tetap dapat dilaksanakan selama datanya masih tersedia dan terverifikasi dalam sistem Dapodik.
“Kami pastikan bahwa meskipun sekolahnya sudah tutup, kalau datanya masih ada di Dapodik, maka penerbitan ulang ijazah tetap bisa dilakukan oleh Dinas Pendidikan. Yang penting ada bukti otentik yang menunjukkan bahwa yang bersangkutan benar-benar lulusan dari sekolah tersebut,” imbuhnya.
Namun demikian, Gubernur Khofifah menegaskan bahwa langkah ini tidak akan menghentikan proses hukum yang saat ini sedang berjalan. Ia menyatakan bahwa fasilitasi dari Pemprov Jatim bersifat administratif untuk membantu para pekerja yang terdampak, sementara proses penegakan hukum tetap menjadi ranah aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Tentu saja proses hukum tetap berjalan. Penerbitan ulang ini bukan berarti kasusnya dihentikan. Ini hanya salah satu bentuk kehadiran negara untuk memberikan solusi jangka pendek terhadap permasalahan yang dihadapi para pekerja,” tandasnya.
Terkait kasus penahanan ijazah yang menyeret nama perusahaan UD Sentoso Seal, Gubernur Khofifah mengungkapkan bahwa dirinya telah bertemu langsung dengan pemilik perusahaan tersebut. Dalam pertemuan itu, pemilik mengaku tidak mengetahui adanya praktik penahanan ijazah, karena proses rekrutmen dan pengelolaan dokumen dilakukan oleh pihak HRD yang kini sudah mengundurkan diri dari perusahaan. Bahkan, posisi keberadaan ijazah-ijazah yang ditahan pun kini tidak diketahui secara pasti.
Sebagai informasi, dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, pada Pasal 42 disebutkan secara tegas bahwa pengusaha dilarang menahan dokumen asli milik pekerja, seperti ijazah atau dokumen identitas lainnya, sebagai jaminan dalam hubungan kerja. Apabila perusahaan melanggar ketentuan ini, maka dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman hukuman kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal sebesar Rp50 juta.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.
Editor : Ilmidza Amalia Nadzira