Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

KPK Panggil Eks Dirut PT Hutama Karya Terkait Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Lahan JTTS

Ilmidza Amalia Nadzira • Kamis, 17 April 2025 | 20:13 WIB
Photo
Photo

JP Radar Kediri - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan untuk proyek strategis nasional Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) kembali bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami keterlibatan sejumlah pihak yang diduga terlibat dalam kasus yang terjadi pada tahun anggaran 2018 hingga 2020 tersebut.

Pada Kamis (17/4), KPK secara resmi memanggil mantan Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), Bintang Perbowo (BTP), untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan lanjutan yang tengah dilakukan oleh lembaga antirasuah tersebut.

"Atas nama BTP, mantan Direktur Utama PT Hutama Karya," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada awak media di Jakarta.

Tidak hanya Bintang, KPK juga memanggil nama lain yang memiliki posisi strategis dalam perusahaan pelat merah tersebut. Yakni, M. Rizal Sutjipto (MRS), yang merupakan pensiunan sekaligus mantan Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada periode 2018 hingga 2021.

"Atas nama MRS, pensiunan/Kepala Divisi Pengembangan Bisnis dan Investasi PT Hutama Karya pada 2018-2021," tambah Tessa.

Pemeriksaan keduanya merupakan kelanjutan dari serangkaian pemeriksaan yang telah dilakukan KPK dalam beberapa pekan terakhir. Sebelumnya, lembaga tersebut juga telah memanggil sejumlah saksi lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara serupa.

Di antaranya adalah mantan Direktur Utama PT Sanitarindo Tangsel Jaya (STJ), Slamet Budi Hartadji, yang menjabat pada periode Maret 2018 hingga Juli 2019. Slamet diperiksa oleh penyidik KPK pada Rabu (16/4). 

Selain Slamet, turut diperiksa pula dua orang staf administrasi dan keuangan dari PT STJ. Mereka adalah Aliani Febriyanti Ramadhon, yang bekerja pada periode 2018 hingga 2021, dan Nurul Adiniyati, yang masih aktif bekerja di perusahaan tersebut sejak 2019 hingga saat ini.

Sebagaimana diketahui, KPK secara resmi telah mengumumkan pembukaan penyidikan kasus ini pada 13 Maret 2024 lalu. Proyek JTTS sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang dicanangkan pemerintah untuk mendukung konektivitas dan pertumbuhan ekonomi kawasan Sumatera.

Namun, dalam perjalanannya, proyek tersebut diduga kuat menjadi ladang praktik korupsi dalam proses pengadaan lahan. Dari hasil penyelidikan awal, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Ketiganya adalah Bintang Perbowo selaku mantan Direktur Utama PT Hutama Karya, M. Rizal Sutjipto selaku mantan Kepala Divisi di perusahaan yang sama, serta Iskandar Zulkarnaen yang menjabat sebagai Komisaris di PT STJ.

Meski belum merinci secara detail total kerugian negara, KPK menegaskan bahwa kasus ini menjadi prioritas dalam penanganan korupsi yang berkaitan dengan proyek-proyek strategis pemerintah.

Proses penyidikan masih terus berjalan, dan tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah seiring berkembangnya bukti dan keterangan dari para saksi.

Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di saluran  WhatsApp "Radar Kediri". Caranya klik link join saluran WhatsApp Radar Kediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp di ponsel.

Editor : Ilmidza Amalia Nadzira
#radar kediri #PT Hutama Karya (HK) #pt hutama karya #dugaan korupsi #KPK Panggil