Tolak Sensus Ekonomi, Bisa Kena Pidana, BPS Kediri Pastikan Hal Ini!


KEDIRI, JP Radar Kediri – Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Kediri kembali mengingatkan masyarakat dan para pelaku usaha mengenai kewajiban berpartisipasi dalam Sensus Ekonomi 2026. Bila menolak bakal ada ancaman sanksi.
Masyarakat yang dengan sengaja menolak memberikan data atau menghalangi proses pendataan petugas di lapangan dapat berhadapan dengan hukum. Tak hanya ancaman sanksi denda saja. Juga bisa dikenai sanksi pidana yang berujung penjara.
“Sebenarnya ketika ada pendataan itu, kemudian masyarakat memilih untuk tidak mau didata ada sanksi pidananya,” ujar Kepala BPS Kota Kediri Emil Wahyudiono.
Lebih lanjut dia menjelaskan, sanksi tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik. Berdasarkan regulasi tersebut, setiap responden yang ditunjuk wajib memberikan keterangan yang diperlukan secara jujur dan akurat.
Penolakan untuk berpartisipasi tidak hanya dianggap sebagai sikap tidak kooperatif. Secara hukum dikategorikan sebagai bentuk pelanggaran yang bisa dikenakan sanksi penjara maupun denda.
“Jadi sanksi pidananya itu bisa berupa denda maupun penjara,” imbuhnya.
Lalu, bagaimana jika masih ada responden yang menolak untuk memberikan data? Berdasarkan Undang-Undang tersebut, pada pasal 38 dijelaskan bahwa responden yang dengan sengaja menolak bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 1,6 tahun dan denda paling banyak Rp 25 juta.
Tak hanya itu, dalam pasal berikutnya, Pasal 39 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa alasan yang sah mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan jalannya penyelenggaraan statistik yang dilakukan oleh penyelenggara kegiatan statistik dasar dan atau statistik sektoral, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta.
“Tetapi kami tidak memilih jalan itu. Melainkan menggunakan pendekatan persuasif kepada masyarakat atau responden yang enggan untuk dilakukan pendataan,” papar pria yang sehari-hari memakai kacamata itu.


