JP Radar Kediri- Pemkot Kediri tak sekadar meminta fatwa dalam kasus sengketa revitalisasi Alun-Alun Kota Kediri ke Mahkamah Agung.
Pemerintahan Wali Kota Vinanda Prameswari juga menyertakan tiga poin dalam permintaan fatwa tersebut.
Tiga poin itu adalah soal kekuatan hukum, penolakan sepihak, serta penerapan konsinyasi.
Hal pertama yang ditanyakan adalah soal kekuatan hukum. Pemkot mempertanyakan kepada MA terkait status hukum dari hasil asesmen UPN Veteran Jatim dan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jatim.
“Apakah berstatus final dan mengikat bagi pemohon (pemkot, Red) dan kontraktor sesuai pakta integritas yang ditandatangani pada 23 Juni 2025,” kata Kepala Bagian Hukum Pemkot Kediri Anita Puji Lestari.
Selanjutnya adalah terkait penolakan sepihak yang terjadi dalam sengketa proyek Ruang Terbuka Hijau (RTH) ini.
Pemkot—lanjut Anita—mempertanyakan soal keabsahan kontraktor jika menolak sepihak hasil asesmen dan audit oleh BPKP.
“Padahal sebelumnya telah sepakat menerimanya secara objektif,” tandas Anita.
Poin terakhir yang juga dipertanyakan pemkot melalui permohonan fatwa ke MA itu adalah soal konsinyasi. Konsinyasi itu sedianya bisa dilakukan dengan menitipkan uang pembayaran ke pengadilan negeri karena adanya sengketa atau penolakan nominal.
Baca Juga: Mengurai Benang Kusut Kasus Mangkraknya Alun-Alun, Berharap Jurus “Kunci Gembok” PN Kota Kediri
“Dalam poin tiga, pemkot mempertanyakan apakah pemohon atau pemkot dapat melakukan konsinyasi kepada kontraktor dengan nominal yang sesuai dengan hasil asesmen dan audit tersebut demi kepastian hukum,” sambungnya.
Sebelumnya, Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati membeberkan sejumlah langkah yang diambil pemkot untuk menyelesaikan proyek yang mangkrak sejak 2023 itu.
Menyusul sikap mayoritas fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kediri yang menuntut agar fasilitas publik itu segera diselesaikan pembangunannya.
Yang terbaru, Pemkot Kediri mengajukan fatwa ke Mahkamah Agung (MA) dalam upaya percepatan kelanjutan bangunan yang menjadi ikon daerah tersebut.
Baca Juga: Satu Kampus Ogah Jadi Tim Panel Alun-Alun, Ini Yang Masih Diupayakan PN Kediri!
Seperti sebelumnya, Vinanda menuturkan, hasil review BPKP menyebut nilai pekerjaan oleh kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri sebesar Rp 6,6 miliar.
Namun, nilai tersebut ditolak oleh rekanan karena nilai terlalu jauh selisihnya dari usulan mereka sebesar Rp 16,2 miliar.
“Menyikapi hal itu, kami sudah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung terkait penyelesaian sengketa paket pekerjaan pengembangan RTH alun-alun sebagai pedoman pelaksanaan putusan MA,” kata Vinanda.
Di kesempatan terpisah, pelaksana tugas Sekretaris Daerah (Plt Sekda) Kota Kediri Endang Kartika Sari mengatakan, permohonan fatwa itu sudah diajukan pemkot. Saat ini, pihaknya masih menunggu tindaklanjutnya dan keputusan dari MA.
“(Progres permohonan fatwa) masih menunggu tindaklanjut dari MA,” katanya. (ais/fud)
Baca Juga: Deadlock Alun-Alun Kota Kediri Tak Boleh Berlarut, DPRD Kota Kediri Dorong Penyelesaian Segera
DINAMIKA KASUS SENGKETA ALUN-ALUN KOTA KEDIRI:
- Hasil review Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) memutuskan nilai pekerjaan oleh kontraktor proyek Alun-Alun Kota Kediri sebesar Rp 6,6 miliar. Perhitungan ini ditolak kontraktor karena berselisih jauh dengan usulan mereka yang sebesar Rp 16,2 miliar.
- Pemkot Kediri mengajukan permohonan legal opinion ke Kejaksaan Negeri Kota Kediri dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
- Pemkot Kediri juga meminta pendapat Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP).
- Pemkot Kediri meminta fatwa ke Mahkamah Agung dengan menyertakan tiga poin pertanyaan. Yaitu soal kekuatan hukum hasil review BPKP, penolakan kontraktor, dan uang konsinyasi.
Keterangan : Disarikan dari berbagai sumber
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri