KEDIRI, JP Radar Kediri - Memasuki musim kemarau yang berdampak pada banyaknya semak dan ilalang kering di sepanjang jalur kereta api (KA). PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun memperketat pengawasan operasional demi menjaga keselamatan perjalanan kereta api.
Pihaknya mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak membakar sampah, rumput, atau ilalang. Serta menghindari aktivitas apa pun yang dapat memicu kebakaran di sekitar jalur rel.
“Tindakan membakar lahan atau sampah di area sekitar jalur KA sangat berbahaya dan berpotensi besar mengganggu dan membahayakan perjalanan kereta api,” ujar Manager Humas PT KAI Daop 7 Madiun Tohari.
Baca Juga: Libur Idul Adha, Volume Penumpang di PT KAI Daop 7 Madiun Meningkat, Ini Penyebabnya!
Untuk diketahui, mayoritas jalur KA di wilayah Daop 7 melintasi area persawahan dan perbukitan. Di situ juga banyak ditemui pembakaran sisa panen atau ilalang kering oleh masyarakat.
Menurut Tohari, jika terjadi kebakaran atau kepulan asap tebal di dekat jalur KA, masinis yang melintas wajib mengambil tindakan preventif. Yaitu dengan mengurangi kecepatan kereta api. Bahkan bisa menghentikan perjalanan secara luar biasa.
“Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa dampak kebakaran tidak akan membahayakan rangkaian KA, penumpang, maupun fasilitas operasi,” ucapnya.
Ya, bahaya dari pembakaran ini tidak boleh diremehkan. Selain asap tebal yang dapat menghalangi pandangan atau visibilitas masinis. Kobaran api dari pembakaran sampah atau ilalang kering berisiko tinggi memicu insiden fatal jika menyambar bagian lokomotif atau kereta penumpang.
Potensi bahaya jauh lebih besar apabila yang melintas adalah kereta api barang yang membawa muatan logistik atau bahan yang mudah terbakar. “Sesuai dengan prosedur, masinis yang melihat potensi bahaya kebakaran akan segera melaporkan gangguan tersebut kepada Pusat Pengendali Perjalanan KA (Pusdal),” papar Tohari.
Lebih lanjut dia menjelaskan, pihaknya rutin melakukan sosialisasi kepada masyarakat di sekitar rel. Juga menyiagakan alat pemadam api ringan (APAR) di pos-pos penjagaan. PT KAI juga tidak akan segan mengambil langkah hukum tegas mengacu pada UU No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian bagi siapa saja yang dengan sengaja melakukan aktivitas yang membahayakan keselamatan perjalanan kereta api.
Baca Juga: Long Weekend, KAI Layani 79.242 Orang. Ini yang Wajib Kamu Ketahui!
“Kami memohon kerja sama dan kesadaran dari seluruh masyarakat, khususnya para petani dan warga yang tinggal di sekitar jalur KA,” pungkasnya.
Editor : Andhika Attar Anindita