Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Hakim Minta Dalami Kasus Dugaan Kredit Fiktif Salah Satu Bank BUMN di Kediri, Dua Terdakwa Divonis Lebih Rendah

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Sabtu, 25 April 2026 | 02:16 WIB
Suasana sidang kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN Unit Kras.
Suasana sidang kasus dugaan kredit fiktif di salah satu bank BUMN di Kediri.

KEDIRI, JP Radar Kediri– Dua terdakwa kasus kredit fiktif salah satu bank BUMN di Kediri akhirnya divonis majelis hakim.

YP, 30, mantan account officer (AO) dan YW, 30, pengusaha warung makan dijatuhi hukuman lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.

Meski demikian, majelis hakim juga memberi catatan penting. Yakni agar peran kepala unit saat itu turut didalami. Sebab, dalam persidangan terungkap adanya indikasi keterlibatan pihak lain.

Sebelumnya, JPU menuntut YW dengan pidana penjara selama 8 tahun serta denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan.

Baca Juga: Saat Jalan Bolong Kades di Kediri Harus Rogoh Kocek Pribadi untuk Menambal Akibat DD Menciut, Pemdes Hanya Bisa Laksanakan Program Pusat

Selain itu, YW juga dibebani uang pengganti sebesar Rp 4,14 miliar dengan ketentuan subsider 4 tahun penjara.

Sementara, YP dituntut pidana penjara selama 4 tahun serta denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan.

Dalam putusan hakim, YW dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. 

Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan serta denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, diganti kurungan 90 hari.

“Selain itu, terdakwa juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 3,74 miliar. Jika tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita dan dilelang,” ujar Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Wibisana Anwar.

Dalam amar putusan tersebut, majelis hakim juga memperhitungkan pengembalian uang yang telah dititipkan melalui jaksa selama proses penuntutan.

Sementara jika harta tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

Untuk terdakwa YP, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Vonis tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sama seperti terdakwa lainnya, masa penahanan yang telah dijalani turut diperhitungkan dan terdakwa tetap ditahan.

Baca Juga: Polisi Selidiki Motif Remaja SMP Nekat Akhiri Hidup di Dapur Masjid Burengan Kota Kediri, Diduga Persoalan Asmara

Adapun dalam sidang itu, majelis hakim yang dipimpin oleh Ernawati Anwar itu juga meminta untuk mendalami peranan kepala unit yang kala itu memimpin. Sebab, dari fakta persidangan, ada indikasi bahwa dia terlibat.

“Majelis mempertimbangkan fakta persidangan yang menunjukkan kepala unit juga terlibat. Itu juga sesuai dengan permintaan kami yang kami sampaikan dalam pledoi,” jelas Endarto Hery Purwoko, penasehat hukum Yeni.

Untuk diketahui, kasus kredit fiktif ini bermula pada 2022 lalu. YW yang saat itu mengajukan pinjaman tidak kunjung mendapat persetujuan.

 Ia kemudian diarahkan oleh kepala unit untuk bertemu dengan YP. Dari pertemuan itu, keduanya sepakat mengajukan kredit menggunakan identitas orang lain.

Tercatat sekitar 70 nama digunakan untuk pengajuan kredit fiktif. Bahkan, satu identitas bisa dipakai lebih dari satu kali. Sehingga total mencapai 117 nasabah.

Dalam praktiknya, dana kredit tersebut dikuasai oleh YW hingga akhirnya kredit menjadi macet. Kasus ini terungkap setelah audit internal pada 2023.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada 20 Agustus 2025, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai sekitar Rp 4,8 miliar. 

Editor : Andhika Attar Anindita
#bank bumn #kredit fiktif #kejari kabupaten kediri #pn tipikor surabaya