KEDIRI, JP Radar Kediri – Sidang rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri mulai merambah teknis pengondisian kandidat dengan nilai tinggi.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Surabaya pada Selasa (10/3) lalu terungkap peran Khid, oknum dosen Universitas Islam Kadiri (Uniska), sebagai otak pengondisian tes.
Di depan majelis hakim yang dipimpin oleh I Made Yuliada, Khid mengaku menjadi calo dalam pelaksanaan tes rekrutmen perangkat.
Keterlibatannya berawal saat dia didatangi oleh Sutrisno, bendahara Paguyuban Kepala Desa (PKD).
Kala itu Khid diminta mencarikan tim teknologi informasi (TI) dan pihak kampus yang akan menjadi pihak ketiga dalam tes rekrutmen perangkat desa.
Sarjana hukum Islam itu pun lantas mendatangi kenalannya di Universitas Dr Soetomo (Unitomo) Surabaya.
“Mereka tidak bisa karena kebutuhannya kampus dengan akreditasi A. Di sana (Unitomo) masih akreditasi B,” kata Khid.
Selanjutnya pria yang berdomisili di Kabupaten Nganjuk itu mendatangi Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya.
Namun kampus dengan akreditasi A itu tidak bersedia karena mengetahui akan diajak melakukan pengondisian.
“Saya memang mengomunikasikan apa yang dimintakan oleh PKD itu. Bahwa nanti ada komitmennya calon-calonnya diloloskan (pengondisian). Dari Untag tidak mau,” terang Khid.
Setelah dua kampus gagal, Khid menghubungi seorang dosen di UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung. Dari sana dia diajak menemui pihak Universitas Islam Malang (Unisma).
Kepada Tir, Khid mengaku sejak awal sudah meminta bantuan untuk membuat sistem pengondisian seperti yang diminta PKD.
“Bisa nggak menambahkan dalam CAT (computer assisted test) calon itu jadi (lolos),” papar Khid tentang permintaannya kepada Tir terkait pengondisian sistem.
Hal serupa juga diungkapkan Tir saat bertemu dengan penyedia laptop. Menurut Khid, Tir sudah membeberkan kebutuhan software yang berfungsi untuk pengondisian kepada pihak penyedia komputer, yakni CV Alfa Media Perkasa.
Tak hanya menggandeng Tir sebagai ahli TI, Khid juga mengajak Wan, koleganya yang menjadi tenaga administrasi di Uniska. Dia bertugas membuatkan soal untuk seleksi. Sebagai imbalan Wan mendapat Rp 110 juta.
Dengan sistem yang dirancangnya Stef mendapat imbalan Rp 600 juta. Saat pelaksanaan ujian dia mengaku tidak berada di lokasi. Operator saklar adalah Tir sendiri.
Lantas untuk apa saja uang miliaran yang didapat Tir. Kepada majelis hakim dia membeberkan peruntukannya.
Selain untuk membayar Stef, dia juga membeli sejumlah keperluan software. “Saya mengembalikan Rp 300 jutaan ke penyidik,” jelasnya. Sementara itu sidang juga menghadirkan petinggi Unisma.
Majelis hakim mencecar tentang adanya indikasi praktik pembiaran terhadap kerja sama yang dinilai tidak baik atau cacat.
“Berarti saudara melakukan pembiaran. Prosedur tidak baik atau cacat berarti produk juga cacat. Produk yang dikeluarkan seharusnya tidak bernilai,” jelas Made kepada Kur, petinggi di Unisma.
Seperti diberitakan, kasus rekayasa rekrutmen perangkat desa menyeret tiga kepala desa nonaktif sebagai terdakwa.
Mereka adalah Kades Kalirong, Kecamatan Tarokan, Imam Jamiin; Kades Pojok, Kecamatan Wates, Darwanto; serta Kades Mangunrejo, Kecamatan Ngadiluwih, Sutrisno. Sidang akan kembali digelar pada Selasa (31/3) mendatang.
Terpisah, Dekan Fakultas Hukum Uniska Zainal Arifin menegaskan tindakan Khid dalam rekayasa rekrutmen perangkat desa di Kabupaten Kediri atas kapasitas pribadi.
Bukan atas nama lembaga atau Uniska. “Itu (keterlibatan Khid) atas nama pribadi,” ungkap Zainal.
Lebih jauh Zainal menyebut Khid sudah tidak lagi menjadi dosen Uniska. Secara lisan dia sudah menyatakan mundur pada 2023 silam. “Untuk surat resmi pengunduran diri dikirim 2026 ini,” tandas Zainal.
Editor : Andhika Attar Anindita