Nasional Kediri Raya Sports Ekonomi Bisnis Pendidikan Lifestyle Khazanah Opini Seni & Budaya RK Institute Portal Kampus Internasional

Vonis Hakim Tipikor Kasus Kredit Fiktif BRI Pare Kediri Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Muhamad Asad Muhamiyus Sidqi • Minggu, 22 Februari 2026 | 15:17 WIB

Photo
Photo

KEDIRI, JP Radar Kediri – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya akhirnya menjatuhkan vonis dalam perkara dugaan kredit fiktif BRI Kantor Cabang Pare, Jumat (20/2).

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Dari tiga terdakwa, dua di antaranya divonis tiga tahun penjara, sedangkan satu terdakwa lainnya dijatuhi hukuman empat tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum Kejari Kabupaten Kediri Adisti Pratama Ferevaldy membenarkan adanya penurunan pidana badan dalam putusan tersebut. “Untuk Aries dan Oon masing-masing divonis tiga tahun. Sudarmanto empat tahun,” jelasnya.

Dalam amar putusan, majelis hakim tetap menyatakan para terdakwa terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP dan Pasal 64 KUHP sebagaimana dakwaan primair jaksa.

Namun, pidana penjara yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan sebelumnya. Sebagaimana diketahui, dalam tuntutannya jaksa meminta Oon Sutikno dijatuhi empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 100 juta yang telah dititipkan seluruhnya.

Aries Susanto juga dituntut empat tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 60 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 125 juta yang telah dikembalikan saat tahap penuntutan.

Sedangkan Sudarmanto dituntut enam tahun penjara, denda Rp 250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp 446.215.250 dengan ancaman tambahan tiga tahun penjara jika tidak dibayarkan.

Adisti menuturkan, untuk Aries dan Oon, pihaknya pada prinsipnya menerima putusan tersebut meski pidana badan turun.

Menurutnya, vonis tersebut masih tidak kurang dari dua pertiga tuntutan jaksa. “Kalau Aries sama Oon kita terima. Memang turun, tapi tidak kurang dari dua pertiga,” ujarnya.

Terkait uang pengganti, untuk Aries dan Oon dinyatakan telah sesuai karena sebelumnya sudah ada pengembalian. Namun untuk Sudarmanto, terdapat sedikit perbedaan perhitungan uang pengganti antara tuntutan jaksa dan putusan hakim.

Hal itu juga berpengaruh pada besaran denda yang dijatuhkan. “Untuk Sudarmanto masih pikir-pikir, karena ada selisih perhitungan uang pengganti. Itu yang harus kami laporkan dulu ke pimpinan,” tegasnya.

Hingga kini, sikap resmi JPU atas putusan terhadap Sudarmanto masih menunggu arahan pimpinan Kejari Kabupaten Kediri.

Sementara bagi Aries dan Oon, perkara dinyatakan inkrah apabila tidak ada upaya hukum lanjutan dalam tenggat waktu yang ditentukan.

Editor : Andhika Attar Anindita
#kediri #kasus kredit fiktif #jaksa #BRI Pare #vonis #hakim #tipikor