KEDIRI, JP Radar Kediri- Kasus pembunuhan Aiza Tazkia Safiatun Nisa, 3, warga yang tinggal di Desa Tugurejo, Kecamatan Ngasem segera disidang. Ibu dan ayah sambungnya yang telah ditetapkan sebagai tersangka telah dilimpahkan ke kejaksaan pada Senin (14/10) lalu.
Kedua tersangka yakni Mian Tasgeen, 32, dan istrinya Novita Anggraini, 26, telah menjadi tahanan kejaksaan setelah dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/10) sekitar pukul 13.00. “Dari hasil pemeriksaan, tidak ada fakta baru,” jelas Iwan Nuzuardhi Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri.
Suami istri itu telah mengakui perbuatannya menganiaya Nisa. Hingga membuat bocah tidak berdosa itu meninggal dunia. Keduanya dikenakan pasal Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 23/ 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga atau Pasal 80 ayat (4) junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak atau Pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak Atau Pasal 338 junto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
“Mereka dikenakan pasal alternatif,” jelas Iwan saat ditemui di Media Center Kejari Kabupaten Kediri, Senin (14/10).
Menurut Iwan, sesuai pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, keduanya diduga telah melakukan perbuatan kekerasan pada Nisa secara bersama-sama. kejaksaan akan mempersiapkan berkas-berkas yang dibutuhkan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kediri. Salah satunya seperti berkas dakwaan dan sebagainya. “Secepatnya, sebelum tujuh hari sudah bisa dilimpahkan (ke pengadilan, Red),” tegasnya.
Terpisah Sutrisno, Penasihat Hukum (PH) Kedua Terdakwa mengatakan, kondisi dua kliennya sehat. “Nanti akan kami upayakan sesuai dengan ketentuan yang ada,” jelasnya saat ditemui seusai menemani dua kliennya pada Senin (14/10).
Editor : Anwar Bahar Basalamah