JP Radar Kediri – Pemerintah Indonesia telah menentapkan jadwal untuk libur dan juga cuti bersama tahun 2025.
Hal itu telah tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB)tentang Hari Libur nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.
Surat keputusan tersebut ditandatangani oleh tiga menteri diantaranya Menteri Agama (Yaqut Cholil Yaumas), Menteri Ketenangakerjaan, yang diwakilkan kepada wakil menteri Ketenagakerjaan (Afriansyah Noor), dan juga Mentri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Abdulla Azwar Anas).
Surat Keputusan Bersama tersebut telah ditanda tangani yang bertempat di Kantor Kementrian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan di Jakarta.
Dalam surat keputusa tersebut, pemerintah telah memutuskan bahwa libur dan cuti bersama di tahun 2025 nantinya aka nada sebanyak 27 hari libur.
Baca Juga: 16 Oktober Diperingati Sebagai Hari Pangan Sedunia? Simak Penjelasannya
Sama halnya seperti di tahun 2024, rincian libur di tahun 2025 diantaranya ada 17 hari libur dan juga ada 10 hari cuti bersama.
Dalam menjelaskan penetapan hari libur, Muhadjir, selaku Menko PMK, menjelaskan jika penetapan ini dimaksudkan untuk jadi pedomana bagi masyarakat sector ekonomi dan juga sektor swasta dalam melakukan aktivitas dan rujukan dalam perencanaan program kerja di dalam lembaga dan juga kementerian.
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara (ASN), pemberian cuti bersama merupakan salah satu kewenangan presiden. Menteri PAN-RB, juga menyampaikan, jika ada penambahan waktu cuti diluar 27 hari tersebut, akan ditetapkan dalam peraturan presiden.
Hari libur dan cuti bersam 27 hari tersebut, bukan termasuk untuk hari libur pada tanggal 27 November 2024, saat dilaksanakannya pemlilu serentak. Untuk itu, akan ada keputusan sendiri dari presiden terkait hari libur 27 November 2024.
Berikut ini perkiraan jadwal libur nasional 2025:
- Rabu, 1 Januari 2025: Tahun Baru Masehi.
- Senin, 27 Januari 2025: Isra’ Mi’raj Nabi Muhammad SAW.
- Rabu, 29 Januari 2025: Tahun Baru Imlek 2576 Kongzil.
- Sabtu, 29 Maret 2025: Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1947.
- Minggu, 30 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Senin, 31 Maret 2025: Hari Raya Idul Fitri 1446 H.
- Jum’at, 18 April 2025: Wafat Yesus Kristus.
- Minggu, 20 April 2025: Hari Paskah.
- Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional.
- Selasa, 6 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
- Minggu 25 Mei 2025: Kenaikan Yesus Kristus.
- Minggu 1 Juni 2025: Hari Lahir Pancasila.
- Senin, 9 Juni 2025: Hari Raya Idul Adha 1446 H.
- Jum’at 27 Juni 2025: Tahun Baru Islam 1447 H.
- Minggu, 17 Agustus 2025: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia.
- Minggu, 26 Oktober 2025: Maulid Nabi Muhammad SAW.
- Kamis, 25 Desember 2025: Hari Raya Natal.
Untuk mendapatkan berita-berita terkini Jawa Pos Radar Kediri, silakan bergabung di Grup Telegram "Radar Kediri". Caranya klik link join telegramradarkediri. Sebelumnya, pastikan Anda sudah menginstal aplikasi Telegram di ponsel.
Editor : Anwar Bahar Basalamah