JP Radar Kediri – PT PLN (Persero) memastikan tarif listrik non-subsidi untuk 13 golongan pelanggan pada triwulan keempat 2026 tidak mengalami perubahan.
Keputusan ini membuat tarif listrik yang berlaku sepanjang Oktober hingga Desember 2026 tetap sama persis dengan periode sebelumnya.
Kebijakan penahanan tarif ini diambil pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) guna menjaga daya beli masyarakat di tengah dinamika ekonomi, sekaligus mendukung daya saing sektor industri dan memberikan kepastian bagi para pelaku usaha.
Baca Juga: Cek Harga BBM BP, Shell, dan Vivo per 1 November 2026
Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero), penyesuaian tarif bagi pelanggan non-subsidi sejatinya dievaluasi setiap tiga bulan sekali.
Evaluasi tersebut mengacu pada empat parameter ekonomi makro utama, yakni kurs rupiah, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Bagi Anda yang ingin memastikan besaran biaya pemakaian energi di rumah, kantor, atau tempat usaha, berikut adalah rincian lengkap daftar tarif listrik non-subsidi PLN untuk kuartal IV tahun 2026:
Rincian Tarif Listrik PLN Non-Subsidi
Golongan R-1/TR (Rumah Tangga) daya 900 VA: Rp 1.352 per kWh
Golongan R-1/TR daya 1.300 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-1/TR daya 2.200 VA: Rp 1.445 per kWh
Golongan R-2/TR daya 3.500 – 5.500 VA: Rp 1.700 per kWh
Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas: Rp 1.700 per kWh
Baca Juga: Harga Emas Antam Hari Ini 3 November 2026 Naik Lagi Jadi Rp2.541.000 per gram
Golongan B-2/TR (Bisnis) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.445 per kWh
Golongan B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-3/TM (Industri) daya di atas 200 kVA: Rp 1.122 per kWh
Golongan I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas: Rp 997 per kWh
Golongan P-1/TR (Publik/Kantor Pemerintah) daya 6.600 VA – 200 kVA: Rp 1.700 per kWh
Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA: Rp 1.533 per kWh
Golongan P-3/TR (Penerangan Jalan Umum): Rp 1.700 per kWh
Golongan L/TR, TM, TT (Layanan Khusus): Rp 1.645 per kWh
Dengan tidak adanya kenaikan tarif ini, masyarakat dan pelaku bisnis diharapkan dapat merencanakan anggaran operasional bulanan dengan lebih tenang dan terukur hingga penghujung tahun 2026.
Editor : Shinta Nurma Ababil