Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Jadi Tersangka Illegal Tapping, Tiga Jenderal Polisi Ini Menyadap Presiden hingga Ormas

M
Penulis: Mahfud❯
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin
Kabareskrim Komjen Pol Asep Safrudin

Advertisement

 

Radar Kediri – Siapa saja objek penyadapan illegal yang dilakukan oleh para perwira tinggi Polri yang telah dijadikan tersangka? Bila melansir dari Antara, Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta illegal access itu telah menyadap Presiden RI hingga organisasi masyarakat (ormas).

Dalam keterangannya di Jakarta malam ini (Selasa, 3/11/2026) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Kepala Bareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin mengatakan tiga tersangka itu berinisial LSP, ASN, dan EH.

Advertisement

“Para tersangka diduga telah melakukan penyadapan tanpa prosedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha,” ujar Kabareskrim.

Asep juga menjelaskan kronologi kasus tersebut. Yaitu dalam kurun waktu 2025-2026. Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP).

Penyadapan itu, lanjut Asep, dilakukan tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum.

Advertisement

“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS atau Lawful Interception Management System tanpa melalui verifikasi. Kemudian, nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku,” bebernya.

Selanjutnya, pada Oktober 2026, file hasil sadapan dihapus pada sistem LIMS tersebut untuk menghilangkan jejak.

Menurut Asep, kegiatan pemantauan dan penyadapan seharusnya sesuai dengan aturan dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010.

Dalam aturan tersebut, penyadapan harus tetap menjamin prinsip-prinsip perlindungan HAM, legalitas, kepastian hukum, perlindungan konsumen, dan kerahasiaan dengan tujuan untuk kepentingan penyelidikan, kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan atas suatu perbuatan tindak pidana yang berdasarkan undang-undang.

Advertisement

Artikel Terkait

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Illegal Tapping

Tiga Jenderal Polisi Jadi Tersangka Illegal Tapping

Tiga jenderal polisi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus illegal tapping dan illegal acces. Mereka berinisial LSP, ASN, dan EH.

Enam Napi Lapas Kelas II A Kediri Leluasa Pesta Sabu? Polisi Lakukan Pendalaman

Enam Napi Lapas Kelas II A Kediri Leluasa Pesta Sabu? Polisi Lakukan Pendalaman

Dalam sidak gabungan yang dipimpin oleh tiga kepala polres (kapolres) dan Polda Jatim itu, tim berhasil mengamankan puluhan poket sabu.

Kapolri Resmi Larang Polisi Pakai Vape, Begini Alasannya

Kapolri Resmi Larang Polisi Pakai Vape, Begini Alasannya

Kepolisian Republik Indonesia resmi melarang seluruh pegawai negeri di lingkungan Polri menggunakan rokok elektrik atau vape. Kebijakan ini diterbitkan menyusul tem

Advertisement

Berita Terkini

Advertisement
Advertisement

Populer