Perawatan Cagar Budaya Tanggung Jawab Semua
Banyaknya situs maupun benda purbakala di Kabupaten Kediri yang belum dikelola dengan baik salah satunya karena keterbatasan sumber daya. Jumlah objeknya lebih banyak dibanding sumber daya yang dimiliki.
“Kalau dikumpulkan, hampir setiap jengkal tanah itu mengandung cagar budaya. Sedangkan yang mengurus cagar budaya paling hanya delapan orang dalam satu bidang,” ujar Kepala Bidang Sejarah dan Purbakala Disparbud Kabupaten Kediri Eko Priatno.
Saat ini, Disparbud Kabupaten Kediri mengelola sekitar 20 situs. Sementara objek yang belum dikelola secara langsung diperkirakan mencapai puluhan. Jumlah tersebut belum termasuk peninggalan yang masih berada di bawah tanah dan diperkirakan mencapai ratusan.
Meski tidak dikelola langsung, Eko mengatakan bukan berarti situs-situs tersebut dibiarkan. Disparbud tetap melakukan pendataan dan monitoring. Pengelolaan juga dilakukan dengan skala prioritas. Objek tertentu yang memiliki nilai penting dapat ditetapkan sebagai cagar budaya tingkat kabupaten, kemudian bisa diusulkan ke tingkat provinsi hingga nasional.
Baca Juga: Menikmati Panggung Wayang Potehi yang Kian Sunyi (2) Antusiasme Penonton yang Tak Seperti Dulu
Eko menegaskan, pelestarian cagar budaya bukan semata-mata menjadi tugas pemerintah. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya menyebutkan pelestarian merupakan kewajiban setiap orang.
“Bukan leluhurnya dinas pariwisata, tetapi leluhurnya masyarakat Kabupaten Kediri. Jadi mari bersama-sama melestarikan,” tegasnya.
Eko menyebut terdapat beberapa persoalan terkait benda bersejarah yang ada di desa. Yaitu sebagian dibiarkan tanpa perawatan memadai. Di sisi lain, ketika dinas hendak mengamankan benda tersebut ke museum, ada desa yang menolak karena ingin tetap menyimpan peninggalan itu di wilayahnya.
Menurut Eko, benda cagar budaya sebenarnya tidak harus selalu dipindahkan ke museum. Jika memungkinkan, peninggalan dapat tetap berada di lokasi asal dan dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat.
Pemanfaatan tersebut bisa dilakukan melalui kegiatan budaya maupun ekonomi. Ia mencontohkan situs di Desa Sukorejo yang berkaitan dengan kisah Calon Arang. Awalnya hanya terdapat umpak-umpak kecil. Masyarakat kemudian menggelar kirab, bazar hingga pertunjukan wayang.
“Ekonominya berputar di situ. Itu kebermanfaatan cagar budaya,” katanya.
Sementara itu Ketua Dewan Kebudayaan Kabupaten Kediri Imam Mubarok mengatakan, Upaya memperluas pelestarian juga dilakukan melalui pembentukan Lembaga Adat Desa (LAD). LAD menjadi salah satu cara untuk menjangkau peninggalan sejarah yang tersebar di 26 kecamatan, 343 desa, dan satu kelurahan.
Saat ini, hampir 100 LAD telah terbentuk. Namun, belum semuanya aktif. Salah satu kendalanya adalah keterbatasan anggaran karena banyak pengurus bergerak secara swadaya berdasarkan rasa memiliki terhadap sejarah desanya.
“LAD ini menjadi bagian penting bagaimana upaya menyelamatkan cagar budaya yang lebih luas lagi,” ujarnya.
Menurut Imam, penguatan kelembagaan juga perlu didukung regulasi. Salah satunya melalui Perda Pemajuan Kebudayaan yang mengatur pelindungan kebudayaan sekaligus memperkuat pelaksanaan UU Cagar Budaya, UU Pemajuan Kebudayaan, aturan tentang museum, serta keterkaitannya dengan pemerintahan desa.
Dari sisi pendanaan, kegiatan LAD dapat masuk dalam Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) dan kemudian dituangkan dalam APBDes. Selain anggaran desa, pembiayaan juga dapat berasal dari swadaya masyarakat, bantuan pemerintah maupun pihak ketiga yang tidak mengikat.
Baca Juga: Liputan Khusus! Ketika Kursi-Kursi Perangkat Desa di Kediri Banyak yang Kosong, Apa Penyebabnya? (1)
Bagi Imam, langkah tersebut penting karena Kabupaten Kediri telah kehilangan sejumlah jejak sejarah. Ia mencontohkan Situs Tondowongso dan Situs Semen yang sebagian luasan lahannya tidak berhasil diselamatkan.
“Kalau tidak bisa diselamatkan, kita kehilangan sejarah. Dan itu bukan hanya satu atau dua, tetapi banyak,” ungkapnya.
Karena itu, pelestarian tidak cukup hanya dengan menjaga benda agar tetap utuh. Potensi sejarah juga perlu dikelola sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat. Situs dapat menjadi bagian dari destinasi wisata, menggerakkan UMKM, hingga meningkatkan lama tinggal wisatawan.
“Partisipasi pemerintah, masyarakat dan semua pihak harus dijalin dengan baik. Jangan saling menyalahkan,” pungkasnya.(diana yunita sari/fud)
Editor : MahfudSumber : Radar Kediri